Ortax › Forums › PPh Badan › Perusahaan Baru, Wajib Lapor Pajak? › Reply To: Perusahaan Baru, Wajib Lapor Pajak?
Tetap laporan rekan, walaupun hanya nihil. Seperti SPT Masa PPN (kalau misal PKP), PPh 21 (masa Des’21 Nihil) u/ pelpaoran SPT Tahunan y nihil jg rekan u/ modal disesuaikan dgn modal yg disetor didalam akte pendirian kemudian membuat form yg meberikan keterangan bahwa perusahaan saudara blm melakukan kegiatan usaha. Mohon koreksi terimakasih