Ortax › Forums › PPh Badan › Apakah PP 23 Tahun 2018 Masih Dapat Digunakan untuk Kewajiban Pajak di 2022? › Reply To: Apakah PP 23 Tahun 2018 Masih Dapat Digunakan untuk Kewajiban Pajak di 2022?
well, jujur sangat disayangkan PT nya didirikan pada Desember 2021. Dari batas 3 tahun berlaku, sudah tersia-sia 1 tahun. Hnaya bisa manfaatkan fasilitas ini untuk 2 tahun setelahnya. Ingat di PP 23 tahun 2018 yang dipatok adalah Tahun Pajak bukan Tahun Kalender, jadi tidak peduli awal tahun atau di akhir tahun berdiri.