Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › SSE Bulanan untuk UMKM › Reply To: SSE Bulanan untuk UMKM
kalau sebelum UU HPP, pengusaha UMKM, cukup bayar PPhnya dan sudah dianggap telah lapor tiap bulanannya. Sedangkan menurut UU HPP yang baru, pengusaha UMKM, tetap wajib lapor omsetnya meski dibawah 500juta, dari sini saya melihat mungkin kedepannya akan dibuat mekanisme lapor nya, mari kita tunggu peraturan turunan dari UU HPP ini.