Ortax › Forums › PPh Badan › Tarif Perhitungan PPh Psl.24 › Reply To: Tarif Perhitungan PPh Psl.24
Rekan Harind, kalau tidak ada penghasilan DN, murni penghasilan dari LN, apakah penghasilan dari LN tetap harus bayar pajak di DN dan LN, sementara OP tinggal di DN.