Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pembukuan Pajak Multi Usaha › Reply To: Pembukuan Pajak Multi Usaha
Menanggapi point 3 dari rekan harind.Bangunan Kepemilikan pribadi kan nggak bisa dibalik nama ke CV.Mau klaim(membiayakan) penyusutannya gimana ya.Jika bangunan tersebut perpajakannya di kelola dalam naungan CV?
-
This reply was modified 2 months ago by
Ferdi Hamdra.
-
This reply was modified 2 months ago by