Ortax › Forums › PPh Badan › Pembubaran PT › Reply To: Pembubaran PT
kalau aktiva non kas yang dimaksud adalah Piutang Usaha, Deposito atau Piutang Lancar sejenisnya, jika dialihkan ke Pemegang Saham, itu dianggap sbg Dividen.
Kalau aktiva non kas yang dimaksud Aset Tetap seperti kendaraan atau Bangunan, maka jika dialihkan ke Pemegang Saham, maka terutang PPN pasal 16D, dengan harga yang wajar (wajar artinya tidak bisa sesuka hati menetapkan harga terlampau murah).
Jika dialihkan ke pihak luar selain Pemegang Saham, yah tergantung siapa pihak luarnya.
Demikian pendapat saya. CMIIW
-
This reply was modified 2 months ago by
Johnson.
-
This reply was modified 2 months ago by