Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perbedaan PPh Final 4 ayat 2 dengan PPh Pasal 23 Pada Jasa Konstruksi › Reply To: Perbedaan PPh Final 4 ayat 2 dengan PPh Pasal 23 Pada Jasa Konstruksi
Jika sudah terlanjur melakukan pemotongan PPh pasal 23 maka minta pihak client membuat pembetulan SPT, dengan pajak yg sudah di setor di pbk ke PPh Pasal 4(2).