Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan sepihak FP dan menerbitkan FP Baru › Reply To: Pembatalan sepihak FP dan menerbitkan FP Baru
berarti yang membatalkan dari lawan transaksi ya rekan? jika FPM sudah dilaporkan oleh rekans setahu saya lawan transaksi selaku penerbit FP tidak bisa membatalkannya, harus keduanya yang membatalkan.
untuk status SPT yang menjadi KB karena pembetulan harus dibayarkan.