Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Bisakah WP OP UMKM Non PKP Memakai Perhitungan Pembukuan? › Reply To: Bisakah WP OP UMKM Non PKP Memakai Perhitungan Pembukuan?
Kalau mau pakai pembukuan dengan posisi saya yang sudah saya ceritakan, apakah :
1. Harus terbitkan faktur pajakTidak harus, karna walau pakai pembukuan kalau tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP maka tidak ada kewajiban terbitkan Faktur.
2. Harus pungut PPN
Tidak, sesuai penjelasan point 1