kalau dibuat KSO, maka timbul entitas baru, daftar ke KPP dan dapat NPWP baru, nanti proyek tersebut jalan under nama KSO tsb. Saya tidak tahu detail pengaturan KSO dalam perpajakan. tapi gambarannya yah seperti buat perusahaan baru. semua PPn dan PPh Pot/Put atas nama KSO seperti WP Badan lainnya.
Mungkin yang saya bingung adalah saat pembubaran KSO, apakah modal plus keuntungan yang dikembalikan dikenakan PPh lagi atau tidak.