Ortax › Forums › e-SPT › Pajak Tahunan Badan › Reply To: Pajak Tahunan Badan
selama belum ada pemeriksaan pajak, pembayaran walau telat masih bisa dibayarkan, dan juga masih bisa dilakukan pembetulan. Dibikin aja kodebilling di setiap bulannya sesuai nilai omset x 0,5%. >> kode jenis pajak 411 128, jenis setoran 420