Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP 91 tahun 2022 – Jasa Konstruksi › Reply To: PP 91 tahun 2022 – Jasa Konstruksi
Menurut saya si harusnya masih bisa, karena kalo melihat penjelasan pasal 3 ayat 1 PP 9/22, kalimatnya “termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing”, berarti ini penambahan dari PP94/2010 dimana sebagai landasan LPJK (tidak dicabut tapi dilengkapi)