Ortax › Forums › e-SPT › Pajak Tahunan Badan › Reply To: Pajak Tahunan Badan
apakah setiap perusahaan yang berbentuk badan selalu mendapat fasilitas PPH Final 0,5%? dan misalkan ternyata belum dibayar tiap bulan ditahun 2021, apakah masih bisa dibayarkan di 2022 ini ?