Ortax › Forums › Lain-lain › PPh Pasal 23 Imbalan atas Jasa Perorangan › Reply To: PPh Pasal 23 Imbalan atas Jasa Perorangan
Posisi PT kami adalah sebagai penerima imbalan dan Pemberi imbalan adalah perorangan yang bukan sebagai pemotong pajak.
Terimakasih penjelasannya, saya jadi mengerti.
Terimakasih juga sdr.Jiale Textile