Ortax » All Posts https://ortax.org/forums/feed/ Mon, 06 May 2024 19:56:33 +0700 http://bbpress.org/?v=2.5.14-6684 en-US https://ortax.org/forums/discussion/ppn-pph-transaksi-jasa-luar-negeri/#post-1299254 <![CDATA[PPN/PPh Transaksi Jasa Luar Negeri]]> https://ortax.org/forums/discussion/ppn-pph-transaksi-jasa-luar-negeri/#post-1299254 Mon, 06 May 2024 08:00:18 +0000 Rio Santosa Rekan, mohon bantuan dapat dijelaskan.
Perusahaan kami (supplier) ada jual/ekspor BKP dari Indonesia ke perusahaan yang berdomisili di Jepang (vendor), kami juga ada perjanjian dengan perusahaan Jepang ini agar memasarkan produk di area Jepang.

Apakah transaksi ini termasuk transaksi yang terjadi di luar daerah pabean (pakai asas domisili)? Sehingga tidak ada unsur PPN dan tidak ada PPh 26?
Atau bagaimana seharusnya perlakuan perpajakan transaksi tsb?

Terima kasih, rekan.

]]>
https://ortax.org/forums/discussion/pemotongan-wht-42-dan-23-memakai-npwp-pribadi/#post-1299252 <![CDATA[Pemotongan WHT 4(2) dan 23 memakai NPWP Pribadi]]> https://ortax.org/forums/discussion/pemotongan-wht-42-dan-23-memakai-npwp-pribadi/#post-1299252 Mon, 06 May 2024 07:05:23 +0000 chikaldriana Halo rekan2, saya mau tanya mengenai pemakaian NPWP Pribadi pada pemotongan/pemungutan WHT. semisal ada vendor yang merupakan PT/CV (bergerak dibidang jasa konstruksi) namun mereka memakai NPWP Pribadi (bukan npwp perusahaan). Nah apakah untuk itu pemotongannya tetap di WHT 4(2) dengan tarif yang berlaku atau harus ke PPh 21 ya?

ada kasus yang sama juga seperti itu misal vendor sudah CV (bergerak di jasa percetakan) tapi mereka menggunakan NPWP Pribadi. Apakah pemotongannya tetap di WHT 23 dengan tarif yang berlaku atau harus ke PPh 21 ya?

Terimakasih

]]>
https://ortax.org/forums/discussion/bukti-potong-pph-21-18/#post-1299241 <![CDATA[Reply To: Bukti Potong PPh 21]]> https://ortax.org/forums/discussion/bukti-potong-pph-21-18/#post-1299241 Mon, 06 May 2024 02:06:56 +0000 wverdi Setahu saya belum ada fungsi di e-bupot untuk memunculkan kembali data yang terhapus selain dibuat kembali. Coba ditanya ke AR deh siapa tahu ada caranya bisa di share di forum ini rekan untuk menambah pengetahuan kita semua.

]]>
https://ortax.org/forums/discussion/bukti-potong-pph-21-18/#post-1299222 <![CDATA[Bukti Potong PPh 21]]> https://ortax.org/forums/discussion/bukti-potong-pph-21-18/#post-1299222 Sun, 05 May 2024 01:51:43 +0000 fitriaalyaa Halo rekan rekan

jika bukti potong salah satu karyawan tidak sengaja terhapus di situs DJP Online dan sudah di posting. tetapi untuk file pdf bukti potong dan kode billingnya ada sudah disimpan.

itu gimana ya, apa yg harus dilakukan?

apa bisa memunculkan kembali bukti potong tersebut?

mohon bantuannya, terimakasih

]]>
https://ortax.org/forums/discussion/pembatalan-faktur-pajak-65/#post-1299203 <![CDATA[Reply To: Pembatalan Faktur Pajak]]> https://ortax.org/forums/discussion/pembatalan-faktur-pajak-65/#post-1299203 Fri, 03 May 2024 07:29:12 +0000 wverdi Boleh saja sih surat permohonan pembatalan faktur pajak sepanjang pihak penerima faktur pajaknya setuju, kalau di tempat saya yang buat bagian yang berurusan langsung dengan pekerjaan vendornya jika jasa atau bagian pembelian / gudang jika barang.

Kalau bagian2 tersebut tidak berkenan untuk menerbitkan surat pembatalan faktur pajak dan vendornya tetap ngotot juga butuh surat untuk pembatalan faktur pajak mereka ya kami sampaikan, kita terima faktur pajak yang sudah daluwarsa tersebut tapi PPNnya tidak dibayarkan karena faktur pajaknya tidak bisa dipakai untuk pengkreditan(jika faktur pajaknya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha), kalau faktur pajak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha(akan dilaporkan ke B3) ya langsung di bayar saja dengan PPNnya walaupun daluwarsa.

  • This reply was modified 3 days, 5 hours ago by  wverdi.
]]>
https://ortax.org/forums/discussion/klu-penjual-gorengan-2/#post-1299202 <![CDATA[Reply To: KLU penjual gorengan]]> https://ortax.org/forums/discussion/klu-penjual-gorengan-2/#post-1299202 Fri, 03 May 2024 06:54:35 +0000 skyemu emu Suyu is formed by its local area. There is space for coding, testing, and sharing your gaming enthusiasm. From the idealizing of codebases and emotionally supportive networks, Suyu mirrors areas of strength for the that forms it.Suyu Emulator

]]>
https://ortax.org/forums/discussion/bukti-potong-pph-22-4/#post-1299197 <![CDATA[Reply To: Bukti Potong PPh 22]]> https://ortax.org/forums/discussion/bukti-potong-pph-22-4/#post-1299197 Fri, 03 May 2024 06:35:31 +0000 Ankit Capture the spotlight at trade shows with Exhibit Studio’s unparalleled booth designs.
MDM West

]]>
https://ortax.org/forums/discussion/pembatalan-faktur-pajak-65/#post-1299195 <![CDATA[Pembatalan Faktur Pajak]]> https://ortax.org/forums/discussion/pembatalan-faktur-pajak-65/#post-1299195 Fri, 03 May 2024 05:48:08 +0000 Syamsiah Fachruddin Maaf rekan2, mau tanya

di PT kami ada rekanan yang mengajukan pembayaran tagihan dengan faktur yang telah lampau, dan dari kami menginstruksikan ke rekanan untuk membatalkan tagihan tersebut beserta faktur pajaknya dan membuat faktur baru, namun rekanan tersebut tidak bersedia kecuali dari kami menerbitkan surat. Rekanan tersebut juga sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka bersedia menanggung sanksi yang timbul atas keterlambatan penyetoran tersebut, dan dalam surat itu juga rekanan telah mengakui bahwa case ini terjadi karena kelalaian mereka.

yang jadi pertanyaan, apakah boleh dikeluarkan surat ke rekanan untuk pembatalan faktur pajak?

Terima kasih

]]>
https://ortax.org/forums/discussion/perusahaan-pengembang-property-dan-apartemen/#post-1299192 <![CDATA[Perusahaan Pengembang Property dan apartemen]]> https://ortax.org/forums/discussion/perusahaan-pengembang-property-dan-apartemen/#post-1299192 Fri, 03 May 2024 04:37:24 +0000 Aty Saban Selamat Siang Rekan, pajak yang berhubungan dengan perusahaan pengembang property dan apartemen apa saja, terimakasih Rekan

]]>
https://ortax.org/forums/discussion/klu-penjual-gorengan-2/#post-1299180 <![CDATA[KLU penjual gorengan]]> https://ortax.org/forums/discussion/klu-penjual-gorengan-2/#post-1299180 Thu, 02 May 2024 09:48:01 +0000 Yulia Kartika <font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Saya penjual gorengan di depan rumah. Kayak tahu goreng, tempe goreng, bakwan, dll. Yang cocok KLU berapa ya kak?</font></font>

]]>