Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › zakat yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan
zakat yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan
berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2009 tanggal 9 februari 2009 yang berlaku surut sejak 1 januari 2009 pasal 2 disebutkan:
zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:
a. (sudah jelas)
b. penerima zakat yang berhaknah,sampe sekarang belum ada aturan pelaksanaan dari PP no 18 ini,jd masih ragu yg dimaksud penerima zakat yang berhak itu :
1.batasannya seperti apa ;
2.dasar hukumnya ada nggak ;
3.perlu kuitansi/tanda terima dari penerima nggak ;
4.bisa dimasukkan sebagai pengurang dalam laporan keuangan nggak ?mohon infonya ya…
- Originaly posted by yasmine:
1.batasannya seperti apa ;
2.dasar hukumnya ada nggak ;tentunya sesuai dengan ketentuan di dalam agama islam. Misalnya, fakir, miskin, muallaf dll
Originaly posted by yasmine:3.perlu kuitansi/tanda terima dari penerima nggak ;
ya
Originaly posted by yasmine:4.bisa dimasukkan sebagai pengurang dalam laporan keuangan nggak ?
masuk sebagai pengurang penghasilan neto di SPT Induk OP
Salam
Dibiayakan saja pak, kalo pemeriksa masih berarti tanya yang macam-macam, dosa ditanggung sendiri gak ditanggung perusahaan…..
Dokumen cukup dibuatkan voucher pembayaran internal sebagaimana yang biasa dipalai di perusahaan, tentunya dengan approval yang berwenang- Originaly posted by hanif:
masuk sebagai pengurang penghasilan neto di SPT Induk OP
ini untuk wajib pajak badan pak,bisa diakui sebagai biaya/pengurang nggak??
Originaly posted by joeardy:Dibiayakan saja pak, kalo pemeriksa masih berarti tanya yang macam-macam, dosa ditanggung sendiri gak ditanggung perusahaan…..
Dokumen cukup dibuatkan voucher pembayaran internal sebagaimana yang biasa dipalai di perusahaan, tentunya dengan approval yang berwenangoh gitu ya…
takutnya jg gitu,nanti pas ada pemeriksaan account zakat ini dipermasalahkan - Originaly posted by yasmine:
nah,sampe sekarang belum ada aturan pelaksanaan dari PP no 18 ini,jd masih ragu yg dimaksud penerima zakat yang berhak itu :
1.batasannya seperti apa ;
2.dasar hukumnya ada nggak ;
3.perlu kuitansi/tanda terima dari penerima nggak ;rekan yasmine, saya rasa sudah jelas, jika dari sisi si penerima anda kutip ini
Originaly posted by yasmine:zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:
a. (sudah jelas)
b. penerima zakat yang berhakzakat yang diakui oleh fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto adalah zakat yang di salurkan ke badan zakat yang pendiriannya telah disahkan oleh pemerintah (Men Keu). nah ketentuan seperti ini berarti atas zakat yang anda salurkan sudah pasti mendapatkan bukti penerimaan pemberian zakat. kecuali zakat diberikan ke pihak lain. atas bukti ini anda dapat bukukan sebagai biaya fiskal. untuk penyaluran zakatnya saya rasa, kita tidak perlu dibuat pusing dengan tata cara penyalurannya.
- Originaly posted by yasmine:
ini untuk wajib pajak badan pak,bisa diakui sebagai biaya/pengurang nggak??
yang berzakat itu setahu saya OP. kalau untuk Badan zakat apa ya misalnya?
Salam
- Originaly posted by yasmine:
nah,sampe sekarang belum ada aturan pelaksanaan dari PP no 18 ini,jd masih ragu yg dimaksud penerima zakat yang berhak itu :
gunakan sk dirjen 2003 dulu
- Originaly posted by yasmine:
perlu kuitansi/tanda terima dari penerima nggak ;
kuitansi dari LAZ yg diakui Pemerintah spt dompet dhuafa,pkpu, bmm dll
- Originaly posted by yasmine:
ni untuk wajib pajak badan pak,bisa diakui sebagai biaya/pengurang nggak??
2,5% dari penghasilan bruto
- Originaly posted by hanif:
yang berzakat itu setahu saya OP. kalau untuk Badan zakat apa ya misalnya?
setahu saya ada yang namanya zakat korporasi pak.
seperti yang dilakukan bang Mega syariah pada tanggal 17 juli 2009, yang menyerahkan zakat korporasinya pada 10 lembaga zakat di indoensia. oooo ada ya
trims infonya rekan verlyaSalam
- Originaly posted by verlya:
setahu saya ada yang namanya zakat korporasi pak.
seperti yang dilakukan bang Mega syariah pada tanggal 17 juli 2009, yang menyerahkan zakat korporasinya pada 10 lembaga zakat di indoensia.Zakat korporasi juga sebagai pengurang pajak penghasilan lihat Kepdirjen tahun 2003 tentang zakat sebagai pengurang pajak penghasilan
- Originaly posted by ewox:
zakat yang diakui oleh fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto adalah zakat yang di salurkan ke badan zakat yang pendiriannya telah disahkan oleh pemerintah (Men Keu)
ini sudah tertera dalam PP no 18 tahun 2009 pasal 1 huruf a,sehingga sudah jelas.
yang masih meragukan bagi saya adalah yang tertera dalam pasal 1 huruf b :
b.penerima zakat yang berhakjadi apabila zakat perusahaan ini langsung disalurkan kepada orang-nya langsung,tanpa melalui badan amil zakat, apakah bisa langsung dikurangkan dari penghasilan bruto??
terima kasih