Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › zakat sebagai pengurang pph
zakat sebagai pengurang pph
Setahu saya Zakat baru dapat dijadikan sebagai pengurang dari "Ph" bruto untuk WP Badan dan "Ph" netto untuk WP OP bukan sebagai pengurang "PPh", artinya berlaku untuk WP badan/ OP. Dengan Jlh max 2.5 % dari Penghasilan.Dan sejauh zakat tersebut diserahkan kepada BAZIS yang disyahkan oleh pemerintah. Dan untuk pelaporan SPT nya juga WP harus melampirkan bukti setoran Pajak lembar 1, atau copy yang dilegalisir oleh BAZIS tsb.
semoga membantu..
Dalam Form SPT memang tidak ada pos untuk zakat, karena tarif pph diperoleh dari PKP, dan hasil PKP adalah nilai setelah dikurangi Zakat.
semoga membantu…iya, sebagai pengurang penghasilan neto.
kalopun misalnya kita udah ngurangin Zakat ke penghasilan neto kita. eh, ternyata bukan ke BAZIS, biasanya pemeriksa pajak juga gak masukin ke koreksi fiskal positip.
CMIIWMenag Setuju Zakat Diambilkan dari Pajak
Pelita, 3 Agustus 2008
Menteri Agama RI. Maftuh Basuni setuju bila zakat umat diambilkan dari pajak yang mereka bayarkan, namun UU No 30 tahun 1999 belum mengaturnya. Misalkan pajak yang dibayar umat 15 persen dan hanya dibayarkan 12,5 persen saia, sedangkan sisanya dikelola Badan Amil Zakat kata Menteri menjawab pertanyaan hadirin dalam pertemuan dengan ulama dan tokoh masyarakat di Pangkalpinang, kemarin.berdasarkan artikel tsb, menunjukkan bahwa selama ini zakat masih belum bisa mengurangi pph kan? cmiiw
untuk lebih membantu bisa di lihat di KEP-163/PJ/2003 tgl 10 Juni 2003
Yach enakan kita bayar zakat yg gede, pajaknya kecil aje (itung-itung dulu biar kagak jadi lebih bayar lho!), kan bisa buat bekal dikehidupan kelak daripada bayar pajak gede tapi hasilnya sering dikorupsi lebih baik kan ngebantu orang lain scr langsung
cara pak wiguna itu gimana yah mekanismenya? krn kalau buat orang pribadi, di 1721 A1 ngg ada line yg bisa mengakomodir perhitungan zakat sbg pengurang Penghasilan Bruto. So far yg Saya temukan line zakat ini hny ada di SPT Tahunan. Kalau memang hny kerja di 1 pemberi kerja yah pastinya zakat ini jd bikin lebih bayar.
Beda kasus kalau yg bayar zakat adalah Badan, selama memenuhi syarat SSP Zakat yg lengkap di bawah ini, maka zakat ini bisa dibebankan oleh perusahaan buat ngurangin PPh Badan terhutang. Mohon koreksinya.KEP – 163/PJ/2003 Pasal 4
(1) Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas penghasilan, wajib melampirkan lembar ke-1 Surat Setoran Zakat atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat penerima setoran zakat yang bersangkutan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.(2) Surat Setoran Zakat yang dapat diakui sebagai bukti sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama lengkap Wajib Pajak;
b. Alamat jelas Wajib Pajak;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Jenis Penghasilan yang dibayar zakatnya;
e. Sumber/jenis penghasilan dan bulan/tahun perolehannya;
f. Besarnya penghasilan;
g. Besarnya zakat atas penghasilan.Dear All,
1. Maksud TS (thread starter) adalah karyawan membayar pajak ke BAZIS dan ada bukti pembayarannya. Penghitungan pajak oleh pemotong. tidak memperhitungkan zakat. Nah, logikanya SPT Tahunan PPh OP karyawan tsb akan LB.
Kalo sudah terlanjur begitu kelihatannya nggak ada solusinya, tetap LB. Kecuali zakat tidak diperhitungkan.2. Zakat bukan pengurang PPh, tetapi pengurang ph neto
3. Ke depan, diusulkan, pemotong pajak dlm menghitung PPh Ps 21 agar memperhitungkan pembayaran zakat sebagai pengurang ph neto. Ini cara yang benar, walaupun aturannya tidak/belum ada. Dengan demikian, dlm melaporkan SPT Tahunan PPh OP dari karyawan ybs, tidak terjadi lebih bayar.