Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Zakat Pengurang Pajak

  • Zakat Pengurang Pajak

     warasembadra updated 12 years, 3 months ago 13 Members · 87 Posts
  • gustian62

    Member
    18 January 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by warasembadra:

    Hua haaa haaa… benar kan, semakin lucuuuu…

    Tidak lucu rekan Ini masalah serius masalah beban pajak pada rakyat khususnya rakyat miskin dan Ibadah kpd Allah.Anda boleh tertawa atau diketawakan di akherat nanti siapa yg benar sesuai syariatNya

  • gustian62

    Member
    18 January 2012 at 2:28 pm
    Originaly posted by Pringgadani:

    Iya, membingungkan sekali. hmm

    Yg buat bingung peraturan pajak yg tdk konsisten,shg WP tdk bisa implementasikannya secara sempurna

  • begawan5060

    Member
    18 January 2012 at 2:31 pm
    Originaly posted by gustian62:

    maksudnya Anda jangan berkata Tidak…… pada org yg menanyakan implementasikan zakat pengurang pajak,shg seluruh pembaca ORTAX akan memp persepsi yg salah .

    Trus saya harus jawab apa? Dan Implemntasi yang benar gimana? Persepsi yang benar gimana?

    Originaly posted by Pringgadani:

    Rekan Gustian, yang saya maksud kan apakah sudah ada peraturannya? jika memang belum ada berarti kan zakat masih tetap jadi pengurang PKP.

    Mana jawaban anda atas pertanyaan ini?

    Originaly posted by nusa:

    ini apa-apaan sih?ngapain pake ngomong ngajak perang sama Allah dan Rasulnya segala???apa karena zakat tidak sebagai kredit pajak trus dibilang Indonesia ini ngajak perang Allah sama rasulnya gitu ya rekan gustian???

    Mana jawaban anda atas pertanyaan ini?

  • gustian62

    Member
    18 January 2012 at 2:36 pm
    Originaly posted by nusa:

    ini apa-apaan sih?ngapain pake ngomong ngajak perang sama Allah dan Rasulnya segala???apa karena zakat tidak sebagai kredit pajak trus dibilang Indonesia ini ngajak perang Allah sama rasulnya gitu ya rekan gustian???

    Ya Ini bentuk pembangkangan thd perintah Allah dan Rasulnya Rekan.Kaum muslimin tdk bisa melaksanakan salah satu Rukun Islam yaitu Zakat sbg bagian dari Keuangan Negara Indonesia,shg beban kaum muslimin berat Pajak plus zakat .

  • gustian62

    Member
    18 January 2012 at 2:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Trus saya harus jawab apa? Dan Implemntasi yang benar gimana? Persepsi yang benar gimana?

    Originaly posted by Pringgadani: Rekan Gustian, yang saya maksud kan apakah sudah ada peraturannya? jika memang belum ada berarti kan zakat masih tetap jadi pengurang PKP.

    Mana jawaban anda atas pertanyaan ini?

    Originaly posted by nusa: ini apa-apaan sih?ngapain pake ngomong ngajak perang sama Allah dan Rasulnya segala???apa karena zakat tidak sebagai kredit pajak trus dibilang Indonesia ini ngajak perang Allah sama rasulnya gitu ya rekan gustian???

    Mana jawaban anda atas pertanyaan ini?

    anda ranking 1 di Genuine.Mohon buat pernyataan yg benar spy kebatilan hilang di Dirjen Pajak.Kalau mempertahankannya Anda hrs siap menghadapi musibah yg akan diturunkan Allah swt.Mohon ampun kpd Allah sebelum nyawa diangkat dari tubuh anda.Anda sdh buktikan ada program yg salah, member anda suruh pilih sendiri Ini bukti kebatilan peraturan pajak yg tdk legowo Zakat sebagai pengurang Pajak

  • Nafad

    Member
    18 January 2012 at 3:01 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Ya Ini bentuk pembangkangan thd perintah Allah dan Rasulnya Rekan.Kaum muslimin tdk bisa melaksanakan salah satu Rukun Islam yaitu Zakat sbg bagian dari Keuangan Negara Indonesia,shg beban kaum muslimin berat Pajak plus zakat .

    maaf, mencoba berpendapat, setahu saya rukun islam itu salah satunya adalah membayar zakat, bukan zakat sebagai bagian dari Keuangan Negara Indonesia.
    yang saya tahu selama ini tidak ada yang melarang kaum muslimin untuk melaksanakan rukun islam yang lima termasuk zakat.
    yang membangkang thd perintah Allah dan RasulNya adalah mereka yang tidak mau membayar zakat.

    mohon koreksinya…

  • nusa

    Member
    18 January 2012 at 3:03 pm
    Originaly posted by gustian62:

    uu zakat sdh menyatakannya tapi uu pph dan peraturan pajak dibawahnya diplintir jadi hanya pengurang PKP.

    UU NO 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
    PASAL 14 AYAT (3)
    Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    TIDAK ADA KALIMAT YANG MENYATAKAN ZAKAT YANG TELAH DIBAYAR DIGUNAKAN SEBAGAI KREDIT PAJAK….
    jadi…disini yg mlintir2 siapa rekan gustian???

    Originaly posted by gustian62:

    Ya Ini bentuk pembangkangan thd perintah Allah dan Rasulnya Rekan.Kaum muslimin tdk bisa melaksanakan salah satu Rukun Islam yaitu Zakat sbg bagian dari Keuangan Negara Indonesia

    maaf…saya kok ngeliatnya ini kata2 yang menusuk orang muslim ya?(saya muslim rekan gustian..) dengan kata2 ini anda menafsirkan karena zakat tidak dijadikan kredit pajak, maka orang Islam TIDAK BISA MELAKSANAKAN SALAH SATU RUKUN ISLAM…..
    tolong…saya memang bukan ahli agama, tapi maaf, saya ngga mau menggunakan alasan zakat ngga bisa dijadikan kredit pajak sebagai alasan saya tidak menunaikan zakat…… zakat itu urusan saya dengan gusti Allah…..klo bisa malah sebisa mungkin orang tidak tau berapa yang sudah saya zakatkan…dari pada menimbulkan perasaan sombong dan ngga dapet pahala….

  • hendrioye

    Member
    18 January 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by nusa:

    ngga dapet pahala….

    kata habib, kebanyakan pahala bisa buat orang jadi bongkok … 🙂

  • gustian62

    Member
    18 January 2012 at 3:21 pm
    Originaly posted by nusa:

    UU NO 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
    PASAL 14 AYAT (3)
    Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    TIDAK ADA KALIMAT YANG MENYATAKAN ZAKAT YANG TELAH DIBAYAR DIGUNAKAN SEBAGAI KREDIT PAJAK….
    jadi…disini yg mlintir2 siapa rekan gustian???

    Originaly posted by gustian62: Ya Ini bentuk pembangkangan thd perintah Allah dan Rasulnya Rekan.Kaum muslimin tdk bisa melaksanakan salah satu Rukun Islam yaitu Zakat sbg bagian dari Keuangan Negara Indonesia
    maaf…saya kok ngeliatnya ini kata2 yang menusuk orang muslim ya?(saya muslim rekan gustian..) dengan kata2 ini anda menafsirkan karena zakat tidak dijadikan kredit pajak, maka orang Islam TIDAK BISA MELAKSANAKAN SALAH SATU RUKUN ISLAM…..
    tolong…saya memang bukan ahli agama, tapi maaf, saya ngga mau menggunakan alasan zakat ngga bisa dijadikan kredit pajak sebagai alasan saya tidak menunaikan zakat…… zakat itu urusan saya dengan gusti Allah…..klo bisa malah sebisa mungkin orang tidak tau berapa yang sudah saya zakatkan…dari pada menimbulkan perasaan sombong dan ngga dapet pahala….

    Maaf panjang kalau hrs sy jelaskan.Silahkan anda baca Buku sy Pelaporan Zakat Pengurang Pajak dan Pajak dan Zakat sy lupa pengarangnya tapi beliau aparat Pajak.Beliau kupas tuntas bgmn Pajak Indonesia tdk sesuai syariah Islam.Kalau anda tdk mau beli silahkan datang Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.Disitu sangat jelas Zakat itu urusan negara shg Abu Bakar memerangi org yg tdk mau bayar Zakat bukan urusan personal semata.Mohon Anda mengaji lagilah.Jangan pisahkan urusan Agama dg Negara .Sekarang Era Spiritual krn kapitalis gagal shg alternatif utk solusi perbaikan Ekonomi adalah mell Ek Islam termasuk Instrumen Zakat dan ini sdh dibuktikan di banyak negara spt Malaysia,Brunei termasuk Timur Tengah

  • gustian62

    Member
    18 January 2012 at 3:31 pm
    Originaly posted by Nafad:

    maaf, mencoba berpendapat, setahu saya rukun islam itu salah satunya adalah membayar zakat, bukan zakat sebagai bagian dari Keuangan Negara Indonesia.
    yang saya tahu selama ini tidak ada yang melarang kaum muslimin untuk melaksanakan rukun islam yang lima termasuk zakat.
    yang membangkang thd perintah Allah dan RasulNya adalah mereka yang tidak mau membayar zakat.

    Mohon baca bgmn Pemerintahan Islam Zaman Nabi Muhammad sd Kulafaur Rasyidin sbg contoh negara yg sesuai aturan Allah. Zakat merupakan sumber keuangan negara dan ini dicoba diperjuangkan shg UU Zakat disetujui DPR thn 1999. Dg begitu Zakat merupakan bag dari Keuangan Negara. Jadi mhn ini diimplementasikan jangan dihalangi

  • gustian62

    Member
    18 January 2012 at 3:33 pm
    Originaly posted by nusa:

    zakat itu urusan saya dengan gusti Allah…..klo bisa malah sebisa mungkin orang tidak tau berapa yang sudah saya zakatkan…dari pada menimbulkan perasaan sombong dan ngga dapet pahala….

    Maaf bukan urusan anda semata Ini urusan negara baca bgmn Abu Bakar memerangi orang yg tdk mau bayar Zakat

  • gustian62

    Member
    18 January 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    kata habib, kebanyakan pahala bisa buat orang jadi bongkok … 🙂

    Habib Hendrioye siap utk jadi bongkok tanpa pahala?Mohon ampun kpd Allah sebelum anda terkena musibah

  • gustian62

    Member
    18 January 2012 at 3:41 pm
    Originaly posted by nusa:

    TIDAK ADA KALIMAT YANG MENYATAKAN ZAKAT YANG TELAH DIBAYAR DIGUNAKAN SEBAGAI KREDIT PAJAK….
    jadi…disini yg mlintir2 siapa rekan gustian???

    Anda hrs maklum anggota DPR buta pajak,shg mrk tdk sampai memasukkan istilah Kredit Pajak pada pasal di UU.Itulah yg sy katakan Dirjen Pajak dan stafnya memlintirnya spy tdk dpt sbg Kredit Pajak hanya sbg Pengurang Penghasilan Bruto

  • Nafad

    Member
    18 January 2012 at 3:44 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Disitu sangat jelas Zakat itu urusan negara shg Abu Bakar memerangi org yg tdk mau bayar Zakat bukan urusan personal semata.

    Originaly posted by gustian62:

    Mohon baca bgmn Pemerintahan Islam Zaman Nabi Muhammad sd Kulafaur Rasyidin sbg contoh negara yg sesuai aturan Allah.

    memang benar, zakat urusan negara, negara yang menerapkan hukum islam, tapi Indonesia walaupun mayoritas muslim, tapi bukanlah negara islam dan pemerintahannya juga bukanlah Pemerintahan Islam.

    Originaly posted by gustian62:

    Dg begitu Zakat merupakan bag dari Keuangan Negara. Jadi mhn ini diimplementasikan jangan dihalangi

    sepertinya di forum ini tdk ada yang menghalangi. tujuan forum ini kan berusaha untuk mengimplementasikan peraturan perpajakan yang berlaku. kalau ada peraturan yang tdk sesuai dengan hukum islam, sy rasa bukan kesalahan member di forum ini…

  • warasembadra

    Member
    18 January 2012 at 3:47 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Maaf panjang kalau hrs sy jelaskan.Silahkan anda baca Buku sy Pelaporan Zakat Pengurang Pajak dan Pajak

    Oooh ujung-ujungnya mau iklan nih, yeee
    Kontraproduktif 'kale

Viewing 46 - 60 of 87 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now