Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Zakat Diusulkan Sebagai Pengurang Pajak (Tax Credit)

  • Zakat Diusulkan Sebagai Pengurang Pajak (Tax Credit)

     wverdi updated 5 years, 9 months ago 5 Members · 7 Posts
  • power_ranger

    Member
    4 December 2018 at 11:13 am

    Banda Aceh, Gatra.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh Ghazali Abbas Adan mengungkapkan, masyarakat Aceh selama ini harus membayar zakat dan pajak sekaligus.
    “Sekarang, masyarakat Aceh harus merasakan pembayaran ganda, yakni membayar zakat dan pajak sekaligus sebagaimana terjadi selama ini,” kata Ghazali disela-sela launching buku “Suara Pro Rakyat dan Cinta Damai, Ghazali Abbas Adan Vs Fasisme”, di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (1/12).
    Ia juga mencontohkan, saat ini gaji maupun penerimaan honor lainnya oleh kalangan PNS di Provinsi Aceh dipotong pajak dan juga dipotong untuk zakat. Sehingga mereka harus merasakan pembayaran ganda.
    Untuk itu, Ghazali Abbas akan berusaha secara maksimal agar zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana termaktub di dalam UUPA Pasal 192 bisa segera diwujudkan.
    “Kita juga sudah mengajukan usulan tersebut dalam Rancangan Undang Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) dan diajukan ke Badan Legislasi DPR RI,” ungkapnya.
    Untuk itu, Ia mengajak kepada Anggota DPR RI asal Aceh untuk dapat mengawal dan memperjuangkannya untuk disahkan menjadi bagian dari UU PPh.
    Selain itu juga, kata dia, pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk membentuk tim berjuang bersama mempejuangkan kepentingan Aceh tersebut.
    “Artinya, kalau orang sudah bayar zakat maka dikurangi pajaknya, jangan dua kali kena meraka, pajak diminta walaupun ini kewajiban juga, jadi kita minta semua elemen masyarakat Aceh agar membuat tim memperjuangkan di Jakarta, DPR Aceh juga harus bersuara, karena ini kekhususan Aceh,” paparnya.
    Bila hal itu terwujud, maka muzakki dan wajib pajak di masyarakat Aceh tidak lagi merasakan pembayaran ganda.
    “Insya Allah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini semakin bertambah, yang semuanya akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Aceh,” tegas Ghazali Abbas.
    Sumber: https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan -daerah/369160-Ke-Depan-Warga-Aceh-Tak-Perlu-Bayar -Zakat-Plus-Pajak

  • power_ranger

    Member
    4 December 2018 at 11:13 am
  • eddy_20

    Member
    4 December 2018 at 12:03 pm

    Gak salah sih sebenarnya kalau mengajukan usul ini, cuma ya menurut saya pajak kan wajib kepada negara, sedangkan zakat juga wajib diberikan. Mungkin belum rela ya karena penghasilannya berkurang wkwkwkk

  • ryoseuke

    Member
    5 December 2018 at 8:17 am
    Originaly posted by Power_Ranger:

    kalau orang sudah bayar zakat maka dikurangi pajaknya, jangan dua kali kena meraka, pajak diminta walaupun ini kewajiban juga, jadi kita minta semua elemen masyarakat Aceh agar membuat tim memperjuangkan di Jakarta

    ini nih yang membuat orang bikin banyak nethink
    kan pajak itu memang seharusnya dibayar dari penghasilan yang kita terima sifatnya wajib tapi kita juga uda bisa nikmatin manfaatnya
    zakat pun juga wajib dan manfaatnya juga kita bisa nikmatin di masa yang mendatang
    emang mau pas di surga nanti amalnya pun dikurangin juga? 😀

  • renegade

    Member
    5 December 2018 at 9:21 am
    Originaly posted by ryoseuke:

    kan pajak itu memang seharusnya dibayar dari penghasilan yang kita terima sifatnya wajib tapi kita juga uda bisa nikmatin manfaatnya
    zakat pun juga wajib dan manfaatnya juga kita bisa nikmatin di masa yang mendatang

    Tidak semua penghasilan wajib dipajaki. Tidak semua penghasilan juga di zakati. Bukan kah ada batasnya…

    Originaly posted by Power_Ranger:

    mencontohkan, saat ini gaji maupun penerimaan honor lainnya oleh kalangan PNS di Provinsi Aceh dipotong pajak dan juga dipotong untuk zakat. Sehingga mereka harus merasakan pembayaran ganda.

    Mungkin ini maksudnya. Jadi terkesan khusus disana jadi IURAN WAJIB.

  • eddy_20

    Member
    5 December 2018 at 10:48 am
    Originaly posted by renegade:

    Tidak semua penghasilan wajib dipajaki.

    kan memang sudah diatur di UU rekan, gk mungkin juga kalau bukan objek pajak tapi dihitung PPh nya.

    Originaly posted by renegade:

    Tidak semua penghasilan juga di zakati.

    Kalau Zakat ya kan gak ada ketentuan & batasnya juga, tergantung keikhlasan masing2 lah.. kalau saya pikir sih penghasilan kan rezeki yg diberikan dari atas, masak bayar zakat juga hitung2, dianggap seperti beban lagi wkwkwkk

  • wverdi

    Member
    7 December 2018 at 11:03 am
    Originaly posted by Power_Ranger:

    Ia juga mencontohkan, saat ini gaji maupun penerimaan honor lainnya oleh kalangan PNS di Provinsi Aceh dipotong pajak dan juga dipotong untuk zakat. Sehingga mereka harus merasakan pembayaran ganda.

    Ini yang masalah zakat kok dipotong. Kan disetorkan sendiri si pemilik penghasilan mestinya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now