• zakat dan pajak

     irene updated 14 years, 11 months ago 6 Members · 9 Posts
  • boria1988

    Member
    15 January 2010 at 1:19 pm

    rekan ortax,,,

    mohon bantuannya,,,,

    Bagaimana hubungan antara zakat dan pajak sekarang ini menurut fiskal????

    terimakasih,,,

  • boria1988

    Member
    15 January 2010 at 1:19 pm
  • vickyfitrah

    Member
    15 January 2010 at 1:27 pm

    ZAKAT Berbeda dengan pengeluaran hibah, pemberian bantuan, sumbangan dan warisan, zakat atas penghasilan boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Zakat atas penghasilan yang dapat dikurangkan tersebut harus nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat.

    Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5 % (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan.

    mohon dikoreksi kembali…
    terima kasih

  • fadhillatul

    Member
    16 January 2010 at 8:48 am

    Hubungan antara zakat dan pajak saling mendukung..
    Karena zakat juga berkontribusi dalam membangun bangsa.. Sama2 disalurkan untuk masyarakat..
    Hal ini juga dapat di lihat dengan ada ny kerjasama rumah zakat indonesia dengan KPP pusat jakarta dalam syiar zakat dan pajak bersinergi memberdayakan nusantara…

  • fadhillatul

    Member
    16 January 2010 at 8:49 am

    Menurut saya Hubungan antara zakat dan pajak saling mendukung..
    Karena zakat juga berkontribusi dalam membangun bangsa.. Sama2 disalurkan untuk masyarakat..
    Hal ini juga dapat di lihat dengan ada ny kerjasama rumah zakat indonesia dengan KPP pusat jakarta dalam syiar zakat dan pajak bersinergi memberdayakan nusantara…
    Terima kasih

  • vika

    Member
    16 January 2010 at 10:37 am

    Betul yang dikatakan oleh rekan vickyfitrah bahwa zakat dapat menjadi pengurang PKP, asalkan zakat tersebut dibayar oleh wajib pajak ke lembaga amil zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

  • Pringgadani

    Member
    16 January 2010 at 10:54 am

    sepakat…!!!

  • Pringgadani

    Member
    16 January 2010 at 10:56 am

    maksudnya, saya pernah bertanya hal senada, dan jawabannya persis yg dibuat rekan vicky….(untuk sementara saya benarkan…he he he)

  • irene

    Member
    17 January 2010 at 10:53 am

    Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b dijelaskan bahwa zakat dapat dikurangkan dari penghasilan yaitu :

    "zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah".

    Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan. Pemotongan zakatnya adalah sebelum penghasilan dihitung dengan tarif progressif. Atau dengan kata lain, zakat dikenakan pada penghasilan bruto.

    semoga membantu sdr boa…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now