Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Yg harus dilampirkan……
Mohon pencerahannya donk rekan2 ortax
saya baru pertama kali menggunakan eSPT PPh Badan, yg harus dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan apa aje ya? apakah harus diprint semua lampiran eSPT nya atau cuman print yg ada tandatangan aje?
thanks atas pencerahannya
Yang anda perlu isi ya sesuai dengan data anda….
Misal jika tidak ada kredit luar negeri, ya tidak usah dilampirkan. Lihat Halaman 2 SPT Induk PPhcukup induknya saja bro,…
data2 digital cukup dalam bentuk soft copy aja…
mohon dikoreksi,…
Viewing 1 - 4 of 4 replies