Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Yg dimaksud Peredaran usaha dalam usaha Kontraktor
Yg dimaksud Peredaran usaha dalam usaha Kontraktor
Dear Rekan2 semua,
didalam usaha kontraktor ada penghasilan final dan tidak final, misalnya :
Total Peredaran Usaha =60M
Penghasilan tidak final yg menjadi objek PPh = 80jt
nah, dalam perhitungan PPh Badan, yg dimaksud peredaran usaha yg mana ya ?
karena hal tsb akan mempengaruhi perhitungan PPh, termasuk Tarif 25% atau 25%x50%mohon bantuannya.
- Originaly posted by efredi:
Penghasilan tidak final yg menjadi objek PPh = 80jt
diralat, maksudnya omzet yg TIDAK FINAL ( Objek PPh )
menurut SE – 66/PJ/2010,yg dimaksud omset/ph bruto :
1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.