Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Yg dimaksud Peredaran usaha dalam usaha Kontraktor

  • Yg dimaksud Peredaran usaha dalam usaha Kontraktor

     raharja updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • efredi

    Member
    3 March 2011 at 8:27 am

    Dear Rekan2 semua,

    didalam usaha kontraktor ada penghasilan final dan tidak final, misalnya :
    Total Peredaran Usaha =60M
    Penghasilan tidak final yg menjadi objek PPh = 80jt
    nah, dalam perhitungan PPh Badan, yg dimaksud peredaran usaha yg mana ya ?
    karena hal tsb akan mempengaruhi perhitungan PPh, termasuk Tarif 25% atau 25%x50%

    mohon bantuannya.

  • efredi

    Member
    3 March 2011 at 8:27 am
  • efredi

    Member
    3 March 2011 at 8:36 am
    Originaly posted by efredi:

    Penghasilan tidak final yg menjadi objek PPh = 80jt

    diralat, maksudnya omzet yg TIDAK FINAL ( Objek PPh )

  • raharja

    Member
    3 March 2011 at 12:29 pm

    menurut SE – 66/PJ/2010,yg dimaksud omset/ph bruto :
    1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
    2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
    3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now