Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › yayasan vs koperasi
Halo kakak2 senior, mau nanya nih aspek pajak terkait pph badan. kalo dari segi efisiensi pajak, mana yang lebih menguntungkan antara mendirikan koperasi dan yayasan? dan juga kira2 resiko pajaknya seperti apa.
setahu saya sama saja. Pajak tidak membedakan bentuk Badan Usaha Yayasan dan Koperasi.
Penerapan Pajak atas transaksi mengikuti ketentuan UU PT UU Yayasan. dimana Yayasan secara UU di mengakui adanya sisa hasil usaha alias dividen. Segala pembagian keuntungan kepada Pembina Pendiri itu ilegal. Sehingga pembentukan Yayasan atau PT atau Koperasi, bukan melihat aspek efisiensi pajak tetapi lebih kepada kebutuhan. contoh Koperasi boleh menghimpun dana dari masyarakat, sedangkan PT tidak boleh kecuali di bidang keuangan dan mendaftarkan diri serta memperoleh izin dari OJK. Begitu juga koperasi tidak mengenal saham, sdgnkan PT mengenal saham. sehingga ketika mengalang dana dari investor, bentuk PT lebih sesuai kebutuhan daripada Koperasi CMIIW.