Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Yayasan dan Pekerja serabutan
Yayasan dan Pekerja serabutan
Mohon pencerahan rekan (maaf bila pernah di muat).
Apakah yayasan pendidikan (hanya menyelenggarakan kursus bahasa inggris) dan orang yang bekerja serabutan (tidak jelas pekerjaann) termasuk dalam kategori yang dikenai tarif 1% dari pendapatan brutonya per bulan ?
Tx
- Originaly posted by tanika:
Apakah yayasan pendidikan (hanya menyelenggarakan kursus bahasa inggris)
bisa
Originaly posted by tanika:dan orang yang bekerja serabutan (tidak jelas pekerjaann) termasuk dalam kategori yang dikenai tarif 1% dari pendapatan brutonya per bulan ?
Tx
tidak
Viewing 1 - 3 of 3 replies