Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Yanti
PPH 21 – Pegawai menjadi konsultan
Jika seorang pegawai berstatus pegawai mulai Januari sampai Juni. Kemudian Pada bulan Juli – Des mengundurkan diri, tetapi perusahaan masih ingin mengunakan jasa pengawai tersebut dengan kesepakatan pembayaran jasa konsultan Juli-Des setengah dari jumlah gajinya maka pembayaran jasa konsultan itu apakah dapat mengunakan UU Dirjen No.16 tahun 2021 pasal 3c(tenaga ahli) (50%X gaji brutoxtarif pph psl 17)
Diganti jadi PMK 168 2023 tapi kurang lebih cara hitungnya masih sama
Viewing 1 - 2 of 2 replies