Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Yang tanda tangan di Part II dan Part VII Form DGT-1

  • Yang tanda tangan di Part II dan Part VII Form DGT-1

  • Gatot Prabowo

    Member
    28 September 2021 at 3:59 am
  • Gatot Prabowo

    Member
    28 September 2021 at 3:59 am

    Dear Rekan Semuanya,

    Maaf kami mau tanya, yang tanda tangan di form DGT-1, khususnya di part 2 dan part 7 itu siapa ya?

    Apakah direktur perusahaan WPLN nya atau kepala kantor pajak di mana WPLN berada ?

    Terima kasih sebelumnya

  • taxmin

    Member
    28 September 2021 at 9:03 am

    DGT-1 sudah tidak ada lagi rekan.
    sekarang hanya satu form, DGT Form. pastikan dulu kita membahas form DGT yang sama.

    untuk Page 1 Part II, itu diisi oleh otoritas di negara residen, jika tidak dapat diisi oleh otoritas setempat bisa diganti dengan melampirkan CoR / CoD.

    Part 7 diisi dan ditandatangan oleh income recipient nya

  • Gatot Prabowo

    Member
    29 September 2021 at 4:16 am
    Originaly posted by taxmin:

    DGT-1 sudah tidak ada lagi rekan.
    sekarang hanya satu form, DGT Form. pastikan dulu kita membahas form DGT yang sama.

    oh iya maaf rekan. Maksud kami DGT Form.

    Originaly posted by taxmin:

    untuk Page 1 Part II, itu diisi oleh otoritas di negara residen, jika tidak dapat diisi oleh otoritas setempat bisa diganti dengan melampirkan CoR / CoD.

    Maaf rekan, untuk periode yg ada di Part II, itu diisi dengan lamanya/durasi kontrak perusahaan WPLN itu bekerja ya?

  • taxmin

    Member
    29 September 2021 at 5:51 am
    Originaly posted by gabot08:

    Maaf rekan, untuk periode yg ada di Part II, itu diisi dengan lamanya/durasi kontrak perusahaan WPLN itu bekerja ya?

    bebas rekan, maksimal periodenya setahun. dan bisa lintas tahun
    contoh: 29/09/2021 ~ 28/09/2022

    kalau pake CoR atau CoD masing masing otoritas punya peraturan dalam penentuan waktunya sendiri, ada yang bisa setaun, ada yang tidak bisa.

  • Gatot Prabowo

    Member
    29 September 2021 at 7:04 am
    Originaly posted by taxmin:

    bebas rekan, maksimal periodenya setahun. dan bisa lintas tahun
    contoh: 29/09/2021 ~ 28/09/2022

    kalau pake CoR atau CoD masing masing otoritas punya peraturan dalam penentuan waktunya sendiri, ada yang bisa setaun, ada yang tidak bisa.

    Maaf Rekan Taxmin, berarti harus disampaikan dulu ya ke perusahaan WPLN nya untuk menanyakan ke otoritas pajak mereka peraturan dalam penentuan waktunya?

    Oh iya rekan Taxmin, mohon ijin kami ingin menyimpulkan sebagai berikut :

    1.jika periode tidak melebihi 183 hari maka :
    a.dikenakan pph 26 sebesar 0% (perusahaan WPLN memberikan form DGT dan COD/COR)
    b.dikenakan pph 26 sebesar 20% (perusahaan WPLN tidak memberikan form DGT dan atau COD/COR)

    2.jika periode melebihi 183 hari maka:
    a.kena pph 26 sebesar tax treaty indonesia dengan negara perusahaan WPLN (jika perusahaan WPLN memberikan form DGT dan COD/COR)
    b.kena/terutang PPh 26 sebesar 20% (jika perusahaan WPLN tidak memberikan form DGT dan atau COD/COR)

    Mohon koreksinya rekan taxmin kalau kami ada yang kurang tepat.

  • taxmin

    Member
    30 September 2021 at 2:32 am
    Originaly posted by gabot08:

    Maaf Rekan Taxmin, berarti harus disampaikan dulu ya ke perusahaan WPLN nya untuk menanyakan ke otoritas pajak mereka peraturan dalam penentuan waktunya?

    kurang lebih seperti itu rekan, kalau mau gampang, minta CoR/CoD yg berbahasa inggris aja, jadi Part II gausah diisi gpp.

    Originaly posted by gabot08:

    1.jika periode tidak melebihi 183 hari maka :
    a.dikenakan pph 26 sebesar 0% (perusahaan WPLN memberikan form DGT dan COD/COR)
    b.dikenakan pph 26 sebesar 20% (perusahaan WPLN tidak memberikan form DGT dan atau COD/COR)

    jangka waktu periode berbeda beda tiap P3B coba cek di pasal PE nya.
    untuk tarif juga tidak pasti 0%, ada beberapa pasal yang bisa sampe tarif 0% (Business profit) ada yang tidak (Dividen, royalty)

  • Gatot Prabowo

    Member
    30 September 2021 at 3:59 am
    Originaly posted by taxmin:

    kurang lebih seperti itu rekan, kalau mau gampang, minta CoR/CoD yg berbahasa inggris aja, jadi Part II gausah diisi gpp.

    Baik rekan taxmin. Akan kami mintakan.

    Originaly posted by taxmin:

    jangka waktu periode berbeda beda tiap P3B coba cek di pasal PE nya.

    iya betul rekan. Tidak semuanya 183 hari.

    Originaly posted by taxmin:

    untuk tarif juga tidak pasti 0%, ada beberapa pasal yang bisa sampe tarif 0% (Business profit) ada yang tidak (Dividen, royalty)

    Maaf rekan, berarti acuannya tetap time test ya, dengan opsi sebagai berikut:
    1.jika periode tidak melebihi time test maka :
    a.dikenakan pph 26 sebesar 0% (perusahaan WPLN memberikan form DGT dan COD/COR)
    b.dikenakan pph 26 (perusahaan WPLN tidak memberikan form DGT dan atau COD/COR)

    2.jika periode melebihi time test maka:
    a.kena pph 26 sebesar tax treaty (jika perusahaan WPLN memberikan form DGT dan COD/COR)
    b.kena/terutang PPh 26 sebesar 20% (jika perusahaan WPLN tidak memberikan form DGT dan atau COD/COR)

    Mohon koreksi rekan taxmin

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now