Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Yang menyetor pemotongan atas sewa adalah pemilik langsung

  • Yang menyetor pemotongan atas sewa adalah pemilik langsung

     POERBA updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • byhaliman

    Member
    14 March 2011 at 9:33 am
  • byhaliman

    Member
    14 March 2011 at 9:33 am

    Dear Rekan-rekan,

    Saya mau minta pendapatnya sbb:

    Saya melakukan penyewaan atas gudang, dan menurut peraturan yang saya tahu, saya mempunya kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak psl 4.2 sebesar 10% dari nilai transaksi.

    Tapi, dari pihak punya gudang (yg memeberikan sewa), beliau melakukan sendiri penyetoran atas kewajiban pajak tersebut.
    Dan hal yang terjadi adalah: Nama dari Wajib Pajak yang ada di SSP tersebut, ditulis dengan nama beliau sendiri dan bukan nama penyewa.

    Yang jadi pertanyaan saya adalah:
    1. Apakah SSP tersebut dapat saya gunakan sebagai bukti setoran atas PPh 4.2?
    2. Apabila tidak bisa dipakai, apakah SSP tersebut dapat di koreksi atau di pindah bukukan?

    Mohon bantuannya
    Terimakasih.

  • junjungansitohang

    Member
    14 March 2011 at 11:38 pm
    Originaly posted by byhaliman:

    saya mempunya kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak psl 4.2 sebesar 10% dari nilai transaksi.

    apakah rekan mempunyai SK penunjukan rekan sebagai pemotong pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan??

    Salam

  • byhaliman

    Member
    15 March 2011 at 12:19 pm

    Dear Rekan junjungan,

    Tidak ada pak

    Salam

  • POERBA

    Member
    15 March 2011 at 1:02 pm

    Yang dilakukan oleh pihak penyewa sudah benar… Anda bisa meminta daftar bukti pemotongan yg mereka buat dan ssp nya untuk arsipnya anda…
    Salam…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now