Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Yang menyetor pemotongan atas sewa adalah pemilik langsung
Yang menyetor pemotongan atas sewa adalah pemilik langsung
Dear Rekan-rekan,
Saya mau minta pendapatnya sbb:
Saya melakukan penyewaan atas gudang, dan menurut peraturan yang saya tahu, saya mempunya kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak psl 4.2 sebesar 10% dari nilai transaksi.
Tapi, dari pihak punya gudang (yg memeberikan sewa), beliau melakukan sendiri penyetoran atas kewajiban pajak tersebut.
Dan hal yang terjadi adalah: Nama dari Wajib Pajak yang ada di SSP tersebut, ditulis dengan nama beliau sendiri dan bukan nama penyewa.Yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah SSP tersebut dapat saya gunakan sebagai bukti setoran atas PPh 4.2?
2. Apabila tidak bisa dipakai, apakah SSP tersebut dapat di koreksi atau di pindah bukukan?Mohon bantuannya
Terimakasih.- Originaly posted by byhaliman:
saya mempunya kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak psl 4.2 sebesar 10% dari nilai transaksi.
apakah rekan mempunyai SK penunjukan rekan sebagai pemotong pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan??
Salam
Dear Rekan junjungan,
Tidak ada pak
Salam
Yang dilakukan oleh pihak penyewa sudah benar… Anda bisa meminta daftar bukti pemotongan yg mereka buat dan ssp nya untuk arsipnya anda…
Salam…