Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Yang mana Objek PPh pasal 4 (2) ???
Yang mana Objek PPh pasal 4 (2) ???
Rekan" tolong bantuanya
Pada bulan Maret 2009, kita melakukan pembayaran untuk paving block & canopy area parkir, dengan rincian sbb:
Repair & Maintenance Rp 112.439.400
Vat In Rp 11.243.940Total Rp 123.683.340
Profesional Fee Rp 9.369.687
Total yang harus dibayar Rp 133.053.027
Dipotong PPh 4 (2) Konstruksi (4% x Rp9.369.687) Rp 374.787
Total yang dibayar Rp 132.678.240
Pertanyaan saya:
Apakah Reapair & Maintenance sbs Rp 112.439.400 bukan termasuk objek pajak Konstruksi ???????Dear Rekan Agustus;
Repair & Maintenance menurut saya Obyek PPh 23, tp ada pendapat lain jika dilakukan oleh Perush. yang Punya Sertifikasi dibidang Konstruksi maka Obyek PPh Ps. 4 ayat (2)
Profesional Fee-nya kl memang dibidang konstruksi Obyek PPh Ps. 4 ay (2)- Originaly posted by Agustus:
Pertanyaan saya:
Apakah Reapair & Maintenance sbs Rp 112.439.400 bukan termasuk objek pajak Konstruksi ???????Sebelumnya, saya maw menanyakan pemberi jasa apakah pengusaha konstruksi atau tidak.
- Originaly posted by Agustus:
Repair & Maintenance Rp 112.439.400
merupakan objek pph pasal 4 ayat 2
Originaly posted by Agustus:Profesional Fee Rp 9.369.687
objek pph pasal 23
salam
Sependapat dengan rekan wendry.
penyedia jasanya pengusaha konstruksi yang memiliki sertifikat atau izin dibidang konstruksi bukan??
Bila penyedia jasanya adalah pengusaha konstruksi yang memiliki izin atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi, biaya repair dan maintenance adalah objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Bila tidak, biaya repair dan mantenance adalah objek PPh 23Untuk jasa profesional fee itu bisa dijelaskan maksudnya?
Salam