Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Yang mana Objek PPh pasal 4 (2) ???

  • Yang mana Objek PPh pasal 4 (2) ???

     Hanif updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Agustus

    Member
    27 January 2010 at 4:35 pm

    Rekan" tolong bantuanya

    Pada bulan Maret 2009, kita melakukan pembayaran untuk paving block & canopy area parkir, dengan rincian sbb:

    Repair & Maintenance Rp 112.439.400
    Vat In Rp 11.243.940

    Total Rp 123.683.340

    Profesional Fee Rp 9.369.687

    Total yang harus dibayar Rp 133.053.027

    Dipotong PPh 4 (2) Konstruksi (4% x Rp9.369.687) Rp 374.787

    Total yang dibayar Rp 132.678.240

    Pertanyaan saya:
    Apakah Reapair & Maintenance sbs Rp 112.439.400 bukan termasuk objek pajak Konstruksi ???????

  • Agustus

    Member
    27 January 2010 at 4:35 pm
  • TAX2010

    Member
    27 January 2010 at 5:08 pm

    Dear Rekan Agustus;
    Repair & Maintenance menurut saya Obyek PPh 23, tp ada pendapat lain jika dilakukan oleh Perush. yang Punya Sertifikasi dibidang Konstruksi maka Obyek PPh Ps. 4 ayat (2)
    Profesional Fee-nya kl memang dibidang konstruksi Obyek PPh Ps. 4 ay (2)

  • wendry

    Member
    27 January 2010 at 6:38 pm
    Originaly posted by Agustus:

    Pertanyaan saya:
    Apakah Reapair & Maintenance sbs Rp 112.439.400 bukan termasuk objek pajak Konstruksi ???????

    Sebelumnya, saya maw menanyakan pemberi jasa apakah pengusaha konstruksi atau tidak.

  • dius

    Member
    7 February 2010 at 11:34 am
    Originaly posted by Agustus:

    Repair & Maintenance Rp 112.439.400

    merupakan objek pph pasal 4 ayat 2

    Originaly posted by Agustus:

    Profesional Fee Rp 9.369.687

    objek pph pasal 23

    salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 11:58 am

    Sependapat dengan rekan wendry.
    penyedia jasanya pengusaha konstruksi yang memiliki sertifikat atau izin dibidang konstruksi bukan??
    Bila penyedia jasanya adalah pengusaha konstruksi yang memiliki izin atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi, biaya repair dan maintenance adalah objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Bila tidak, biaya repair dan mantenance adalah objek PPh 23

    Untuk jasa profesional fee itu bisa dijelaskan maksudnya?

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now