Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Yang jualan online mau ikut TA harusnya bagaimana ?
Yang jualan online mau ikut TA harusnya bagaimana ?
Mohon pencerahan dari rekan Ortax sekalian,
Jika A memiliki npwp, pada kurun waktu s/d 2012 bekerja sebagai karyawan, namun pada 2013 resign dan mulai bisnis jualan online.
Selama ini tidak pernah lapor SPT tahunan.Jika A ingin mengikuti TA, harusnya bagaimana ?
Lapor SPT 2015 dulu ?
Bisnis jualan online termasuk dalam PP 46 ?Ya benar rekan, Laporkan SPT tahun 2015 (SPT Terakhir)
Bisa masuk PP 46, jika A omset setahun dibawah 4,8 M .Salam
- Originaly posted by Arshavin:
Ya benar rekan, Laporkan SPT tahun 2015 (SPT Terakhir)
Bisa masuk PP 46, jika A omset setahun dibawah 4,8 M .Setuju….
- Originaly posted by ernierni:
Jika A ingin mengikuti TA, harusnya bagaimana ?
Lapor SPT 2015 dulu ?
Bisnis jualan online termasuk dalam PP 46 ?Buat SPT 2015 berarti juga harus setor pph final 1 %. Pakai
12 setoran jan 2015 sd des 2015 contoh @ 50.000. Setor lewat sse.Mekanisme diatas beres baru ke TA.
Mohon saran rekan, untuk pembuktian transaksi jual-beli bagi yg jualan online maupun offline bagaimana yah ?
karena slama ini sy lapor bukan dagang dan membuat rekap bruto perbulan, dan ingin merubah ke Jenis dagang, apakah sama saja membuat rekap bruto tiap bulan selama satu tahun dan lapor biasa spt nya ?
mau bertanya, andai selama dari januari – agustus ini belum menjalankan kewajiban pajak 1% omzet tersebut, apa yang harus dilakukan setelah mengikuti tax amnesti ini? apa cukup menyetor pajak yang belum terbayar itu, atau dikenakan denda? karena masih banyak keraguan dr masyarkat, malah akan menjadi masalah setelah mengikuti TA.
mohon bantuannya rekan