Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Yang dimaksud dengan Penjualan Komersial dalam PP 46 tahun 2013
Yang dimaksud dengan Penjualan Komersial dalam PP 46 tahun 2013
Rekan ortax,
Seharusnya bagi perusahaan manufaktur, saat penjualan komersial itu waktu menjual barang hasil produksinya kan?Rekan ortax,
Seharusnya bagi perusahaan manufaktur, saat penjualan komersial itu waktu menjual barang hasil produksinya kan?- Originaly posted by zeroholmez:
saat penjualan komersial itu waktu menjual barang hasil produksinya kan?
kalau mau sinkron dengan PPN, betul, saat ada penjualan.
Tapi di contoh PMK 107, saat dimulai produksi sudah dianggap beroperasi komersial.
- Originaly posted by zeroholmez:
saat penjualan komersial itu waktu menjual barang hasil produksinya kan?
kalau mau sinkron dengan PPN, betul, saat ada penjualan.
Tapi di contoh PMK 107, saat dimulai produksi sudah dianggap beroperasi komersial.
kalau pakai acuan saat dimulai produksi komersial, maka PKP masih dalam kategori belum berproduksi sehingga PPN yg bs dikreditkan hanya barang modal kan?
karena acuan utk PPN itu dianggap sudah berproduksi ketika menjual barang ke pasaran.
dengan adanya 2 pertentangan ini, menurut rekan ortax yang benar yg mana ya?
kmudian jika pakai saat produksi komersial dimulai, angsuran pajaknya bagaimana?
apakah lngsng lapor PPh 25 nihil atau PP 46 nihil?kalau pakai acuan saat dimulai produksi komersial, maka PKP masih dalam kategori belum berproduksi sehingga PPN yg bs dikreditkan hanya barang modal kan?
karena acuan utk PPN itu dianggap sudah berproduksi ketika menjual barang ke pasaran.
dengan adanya 2 pertentangan ini, menurut rekan ortax yang benar yg mana ya?
kmudian jika pakai saat produksi komersial dimulai, angsuran pajaknya bagaimana?
apakah lngsng lapor PPh 25 nihil atau PP 46 nihil?- Originaly posted by zeroholmez:
kalau pakai acuan saat dimulai produksi komersial, maka PKP masih dalam kategori belum berproduksi sehingga PPN yg bs dikreditkan hanya barang modal kan?
Betul.
Originaly posted by zeroholmez:dengan adanya 2 pertentangan ini, menurut rekan ortax yang benar yg mana ya?
IMHO, karena aturannya beda, maka untuk produsen pakainya ya produksi, kalau perusahaan dagang (mungkin) pakai penjualan seperti hal nya PPN.
Originaly posted by zeroholmez:apakah lngsng lapor PPh 25 nihil atau PP 46 nihil?
Lapor PPh 25 nihil, jika memang nihil.
- Originaly posted by zeroholmez:
kalau pakai acuan saat dimulai produksi komersial, maka PKP masih dalam kategori belum berproduksi sehingga PPN yg bs dikreditkan hanya barang modal kan?
Betul.
Originaly posted by zeroholmez:dengan adanya 2 pertentangan ini, menurut rekan ortax yang benar yg mana ya?
IMHO, karena aturannya beda, maka untuk produsen pakainya ya produksi, kalau perusahaan dagang (mungkin) pakai penjualan seperti hal nya PPN.
Originaly posted by zeroholmez:apakah lngsng lapor PPh 25 nihil atau PP 46 nihil?
Lapor PPh 25 nihil, jika memang nihil.
jika perusahaan manufaktur belum produksi tapi menjual bahan baku pembantunya yg digunakan utk packaging.
apakah penjualannya itu masuk ke penjualan komersial?
terus apakah PP 46 bs pakai acuan penjualan packaging ini?jika perusahaan manufaktur belum produksi tapi menjual bahan baku pembantunya yg digunakan utk packaging.
apakah penjualannya itu masuk ke penjualan komersial?
terus apakah PP 46 bs pakai acuan penjualan packaging ini?- Originaly posted by zeroholmez:
jika perusahaan manufaktur belum produksi tapi menjual bahan baku pembantunya yg digunakan utk packaging.
apakah penjualannya itu masuk ke penjualan komersial?Ya kalau sudah ada penjualan mau tidak mau dianggap beroperasi komersial.
Kalau sudah transaksi nya khusus seperti ini hanya bisa minta penegasan ke KPP,m karena tidak tercakup di aturan. - Originaly posted by zeroholmez:
jika perusahaan manufaktur belum produksi tapi menjual bahan baku pembantunya yg digunakan utk packaging.
apakah penjualannya itu masuk ke penjualan komersial?Ya kalau sudah ada penjualan mau tidak mau dianggap beroperasi komersial.
Kalau sudah transaksi nya khusus seperti ini hanya bisa minta penegasan ke KPP,m karena tidak tercakup di aturan. karena jika penjualan packaging itu dianggap sebagai penjualan komersial, maka seharusnya sudah keluar dari kategori belum berproduksi menurut PPN.
Msh bingung masalah ini.karena jika penjualan packaging itu dianggap sebagai penjualan komersial, maka seharusnya sudah keluar dari kategori belum berproduksi menurut PPN.
Msh bingung masalah ini.