Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan yang boleh dianggap biaya

  • yang boleh dianggap biaya

     Thedreamer updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • fortuna

    Member
    5 May 2010 at 8:25 pm
  • fortuna

    Member
    5 May 2010 at 8:25 pm

    jika sebuah perusahaan, selain memberikan upah/gaji kpd karyawannya (tukang) juga menyediakan tempat tinggal (termasuk listrik dan air) dan beras (jumlah tidak terbatas). apakah biaya-biaya tersebut dapat dianggap biaya? para karyawan tidak mempunyai NPWP.

  • anasbuchori

    Member
    6 May 2010 at 8:01 am

    kalo menurut saya biaya2 tersebut termasuk natura sehingga tidak bisa dikreditkan.
    Pasal 9 ayat (1) huruf e
    penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

  • suryo

    Member
    6 May 2010 at 12:50 pm

    Bisa saja, asal memenuhi PPh Ps 9 ayat 1 yaitu berada di daerah tertentu (yg biasanya ada di daerah terpencil, lepas pantai, tengah hutan) boleh dimasukkan sbg biaya

  • Thedreamer

    Member
    6 May 2010 at 1:25 pm

    Biaya2 tersebut tergolong natura yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sesuai pasal 9 ayat (1) e:
    "penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";

    Natura yang bisa dikurangkan hanya natura antara lain sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2009, pasal 2:

    Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan
    merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
    a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan
    pelaksanaan pekerjaan.
    b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan
    pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk
    mendorong pembangunan di daerah tersebut.
    c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai
    sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now