Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › yang berhak menandatangani nota retur
yang berhak menandatangani nota retur
Dear rekan2,
siapa saja yang berhak menandatangani nota retur berdasarkan pmk 65 tahun 2010?
thx
Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak atau Kuasa.
- Originaly posted by justinus nababan:
Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak atau Kuasa.
jadi ga perlu dilaporkan terpisah..
dasar hukumnya ada dimana rekan justinus? - Originaly posted by free85:
siapa saja yang berhak menandatangani nota retur berdasarkan pmk 65 tahun 2010?
setau saya tidak ada aturan khusus untuk ini.
Tapi, untuk kenyamanan dan keamanan saran rekan nababan sangat baik diikutiSalam
- Originaly posted by hanif:
setau saya tidak ada aturan khusus untuk ini.
setuju…
karena kalau pembeli bukan PKP, dia g punya pejabat yang berhak menandatangani faktur^^ - Originaly posted by hanif:
setau saya tidak ada aturan khusus untuk ini.
Tapi, untuk kenyamanan dan keamanan saran rekan nababan sangat baik diikutiini setuju….. biar aman seperti saran rekan hanif. he he he he