Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM yang berhak menandatangani nota retur

  • yang berhak menandatangani nota retur

     ewox updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • free85

    Member
    30 April 2010 at 11:49 am

    Dear rekan2,

    siapa saja yang berhak menandatangani nota retur berdasarkan pmk 65 tahun 2010?

    thx

  • free85

    Member
    30 April 2010 at 11:49 am
  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    30 April 2010 at 11:53 am

    Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak atau Kuasa.

  • free85

    Member
    30 April 2010 at 11:55 am
    Originaly posted by justinus nababan:

    Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak atau Kuasa.

    jadi ga perlu dilaporkan terpisah..
    dasar hukumnya ada dimana rekan justinus?

  • Hanif

    Member
    30 April 2010 at 12:09 pm
    Originaly posted by free85:

    siapa saja yang berhak menandatangani nota retur berdasarkan pmk 65 tahun 2010?

    setau saya tidak ada aturan khusus untuk ini.
    Tapi, untuk kenyamanan dan keamanan saran rekan nababan sangat baik diikuti

    Salam

  • Altis

    Member
    30 April 2010 at 12:57 pm
    Originaly posted by hanif:

    setau saya tidak ada aturan khusus untuk ini.

    setuju…
    karena kalau pembeli bukan PKP, dia g punya pejabat yang berhak menandatangani faktur^^

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 3:35 pm
    Originaly posted by hanif:

    setau saya tidak ada aturan khusus untuk ini.
    Tapi, untuk kenyamanan dan keamanan saran rekan nababan sangat baik diikuti

    ini setuju….. biar aman seperti saran rekan hanif. he he he he

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now