Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › yang berhak menadatangani faktur pajak?
yang berhak menadatangani faktur pajak?
dear all
mhn info sebenarnya yang berhak menadatangai fp itu siapa ya?apakah harus direktur/pimpinan langsung atau orang yang ditunjuk oleh pimpinan,nah apabila pimpinan menunjuk beberapa orang menandatangani fp apakah diperkenankan?adakah batasan maxsimal orang yang berhak menandatangani fp?
mhn info
tqurun rembuk rekan massuki, yg berhak menanda tangani fp adalah pengusaha kena pajak atau bisa dikuasakan melalui surat kuasa kepada pejabat lain. dan harus dilaporkan kepada kepala KPP paling lambat pada saat pada saat menandatangani fp yg standar, trims
salm kompak
Setahu saya boleh karyawan juga, tdk ada batasannya. Batasan yg saya maksud tdk harus pengurus seperti direktur, komisaris. Asalkan memasukkan surat penunjukan pejabat penandatangan FP.
Jumlah pejabat tdk dibatasi.
Namun perlu dibedakan utk pejabat penandatangan SPT Masa PPN adalah pengurus, tdk boleh sembarang orang/karyawan.
Mohon koreksinya..setujuuuu
Salam
- Originaly posted by hanif:
setujuuuu
Salam
Setujuuuuuuuuu Juga………..
Salam
newbie ijin menyimak….
yup setuju…….yg penting membuat surat penunjuk pejabat penandatangan fp ke kpp
setuju jg de
- Originaly posted by budisasongko:
yg berhak menanda tangani fp adalah pengusaha kena pajak atau bisa dikuasakan melalui surat kuasa kepada pejabat lain. dan harus dilaporkan kepada kepala KPP paling lambat pada saat pada saat menandatangani fp yg standar, trims
Originaly posted by simonalim:Setahu saya boleh karyawan juga, tdk ada batasannya. Batasan yg saya maksud tdk harus pengurus seperti direktur, komisaris. Asalkan memasukkan surat penunjukan pejabat penandatangan FP.
Jumlah pejabat tdk dibatasi.
Namun perlu dibedakan utk pejabat penandatangan SPT Masa PPN adalah pengurus, tdk boleh sembarang orang/karyawan.
Mohon koreksinya..cuman mau menambahkan dasar hukumnya saja, berdasarkan per-13 2010
Pasal 10(1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
(6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.