Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WPOPPT
salam rekan ortax….
jika sudah menjadi WP OPPT, apakah bisa untuk angsuran PPH 25 tiap bulan ( di tempat tinggal ) tidak usah dilaporkan?
apakah harus membuat surat dulu atau bisa langsung tidak melaporkan?
thx sebelumnya…bukannya kalo sudah dibayar, PPh 25 tidak perlu dilaporkan rekan..
- Originaly posted by coldwiwid:
apakah bisa untuk angsuran PPH 25 tiap bulan ( di tempat tinggal ) tidak usah dilaporkan?
apakah harus membuat surat dulu atau bisa langsung tidak melaporkan?Apabila ditempat tinggal tidak ada outlet, tidak perlu setor dan lapor..
Ada kegiatan usaha di tempat tinggal rekan?
Salam
Reka begawan…
jadi SSP PPH 25 OP nya secara otomatis g perlu lapor walaupun nihil??
rekan junjungan..
di tempat tinggal tidak ada usaha, cuma rumah biasa….- Originaly posted by coldwiwid:
jadi SSP PPH 25 OP nya secara otomatis g perlu lapor walaupun nihil??
Ya, tidak lapor… karena sudah mengikuti aturan khusus..