Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › WPOP pembukuan tetapi tidak ditransfer ke hl. 4 1770
WPOP pembukuan tetapi tidak ditransfer ke hl. 4 1770
Saya WPOP menggunakan pembukuan dengan omset dibawah 4.8M per tahun.
Karena tidak mengerti pengisian SPT maka pada SPT 2015 bagian harta, saya hanya mengisi harta yang digunakan pribadi.
Untuk peredaran usaha yang digunakan untuk usaha ada dilampiran rugi/laba, neraca, daftar Omset PP 46, dan daftar penyusutan.
Dan informasi-informasi tersebut tidak saya pindahkan ke bagian 4 SPT 1770 kolom harta.
Ketika saya menanyakan ke help desk, mereka juga tidak ada jawaban pasti. Kalau AR menyarankan dimasukin ke daftar harta yang belum diakui untuk ikut tax amnesty.
Yang membingungkan saya adalah semua itu sudah dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan 2015.
Jika teman-teman memiliki problem yang sama dan ada jawaban mohon bantuan sharenya.
Thank you.- Originaly posted by bncc:
Saya WPOP menggunakan pembukuan dengan omset dibawah 4.8M per tahun.
Karena tidak mengerti pengisian SPT maka pada SPT 2015 bagian harta, saya hanya mengisi harta yang digunakan pribadi.
Untuk peredaran usaha yang digunakan untuk usaha ada dilampiran rugi/laba, neraca, daftar Omset PP 46, dan daftar penyusutan.
Dan informasi-informasi tersebut tidak saya pindahkan ke bagian 4 SPT 1770 kolom harta.
Ketika saya menanyakan ke help desk, mereka juga tidak ada jawaban pasti. Kalau AR menyarankan dimasukin ke daftar harta yang belum diakui untuk ikut tax amnesty.
Yang membingungkan saya adalah semua itu sudah dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan 2015.
Jika teman-teman memiliki problem yang sama dan ada jawaban mohon bantuan sharenya.
Thank you.pembetulan SPT Tahunan PPh OP aja