Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah WPOP Pekerja Bebas Wajib PKP Jika Omzet diatas 4,8 Miliar
Apakah WPOP Pekerja Bebas Wajib PKP Jika Omzet diatas 4,8 Miliar
dear rekan,
jika WPOP sebagai pekerja bebas pendapatannya diatas 4,8milyar setahun apakah dia wajib memungut PPN (PKP), sebagai contoh pekerjaan bebasnya adalah konten kreator yang mendapatkan penghasilan dari adsense di youtubeMenurut saya pada dasarnya WP OP yg berkegiatan usaha/pekerjaan bebas menjadi PKP jika memiliki omzet lebih dari 4,8 M. Tetapi, profesi yang termasuk pekerjaan bebas yang saya tau itu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Kalau selain itu, menurut saya tidak. Mohon koreksinya rekan-rekan yang lain.
kalo itu merupakan kategory tenaga ahli rekan yang melakukan pekerjaan bebas,
di PP 23 dijelaskan detail pekerjaan bebas, yang tidak wajib mungut PPN itu karekteristik wajib pajak seperti apa yah untuk pekerjaan bebas