Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WPOP Meninggal, Bagaimana atas Harta yang Dimilikinya Saat Ini
WPOP Meninggal, Bagaimana atas Harta yang Dimilikinya Saat Ini
Tuan A, adalah seorang karyawan sebuah perusahaan
anggota keluarga : 1 istri dan 3 anak
WPOP Meninggal dunia dan meninggalkan harta nya berupa Mobil, Rumah dan sejumlah rekening tabungan
+ menerima sejumlah uang pesangon & uang santunan yg blm di potong pajak dari perusahaan (pemberi kerja)pertanyaan :
1. bagaimana mekanisme memindahkan harta dari orang tua (ayah) ke anak? apakah wajib ada Akta Waris? Jika tanpa Akta Waris apakah bisa harta tersebut berpindah dari SPT Ayah ke SPT Anak?
2. atas penghasilan berupa pesangon & uang santunan tersebut bagaimana cara penghitungannya? dan masuk kategori penghasilan apa?
3. apakah npwp Tuan A (ayah) bisa diajukan penghapusan sblm ada Akta Waris nya?- Originaly posted by oraisopajak:
1. bagaimana mekanisme memindahkan harta dari orang tua (ayah) ke anak? apakah wajib ada Akta Waris? Jika tanpa Akta Waris apakah bisa harta tersebut berpindah dari SPT Ayah ke SPT Anak?
sepengalaman saya perlu ada akta waris
Originaly posted by oraisopajak:2. atas penghasilan berupa pesangon & uang santunan tersebut bagaimana cara penghitungannya? dan masuk kategori penghasilan apa?
uang pesangonnnya udah dipotong pajak final belum dari perusahaan?
klo sudah masuk ke penghasilan bukan objek pajak.
klo belum nilainya diperhitungkan bersama penghasilan netto yang anda peroleh selama tahun 2021 dan dihitung menggunakan tarif pasal 17.
Originaly posted by oraisopajak:3. apakah npwp Tuan A (ayah) bisa diajukan penghapusan sblm ada Akta Waris nya?
setahu saya tidak bisa…selama belum ada akta waris, NPWP Tuan A wajib terus melakukan pelaporan pajak setiap tahun karena masih ada warisan yang belum terbagi.
jika akta waris, sudah ada maka anda perlu membawa akta waris dan akta kematian untuk ajukan penutupan NPWP tuan A