Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › WPOP ingin lapor TA
Rekan sekalian, jika WPOP bekerja di bidang konstruksi, selama ini tidak pernah lapor SPT, namun melakukan pembukuan. Jika ingin ikut TA apa yang harus dilakukan, dengan kondisi tahun 2014 mengalami kerugian dan omzer dibawah 4.8 M sedangkan tahun 2015 mengalami keuntungan dengan omzet diatas 4.8 M.
Apakah WPOP tersebut wajib menggunakan PPh 46 dengan dasar tahun 2014 untuk pelaporan SPT 2015 atau menggunakan tarif umum pph 17? (karena dasar TA adalah SPT 2015, jadi berencana membuat SPT 2015 saja)
Apakah nilai harta dan hutang yang dilaporkan di SPT 2015 termasuk seluruh harta dan hutang pribadi, atau hanya harta dan hutang yang berkaitan dengan kegiatan usaha saja?
Saya dengar bahwa jika melapor SPT 2015 lewat dari tanggal 1 juli 2016, dianggap bahwa harta yang dilapor merupakan penambahn harta yang belum diungkap,, benar demikian?
Berapa tarif yang dikenakan?
Terima kasih
1. yang dipersyaratkan spt tahunan 2015
2. harta dan hutang yang berkaitan dengan kegiatan usaha
3. tidak benar, rekan
4. 2 %untuk jawaban no 2, apakah artinya hutang yang selama ini dilapor di SPT itu hanya hutang usaha saja?? Ini berkaitan dengan pengisian SPT bukan pelaporan TA nya. Karena kondisinya adalah sampai saai ini belum lapor SPT sama sekali sejak NPWP diterbitkan, dan mengacu pada WPOP maka WP menggunakan SPT 1770? Mohon penjelasannya