Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain wpop dengan perjanjian pisah harta

  • wpop dengan perjanjian pisah harta

     eko budi updated 12 years, 5 months ago 10 Members · 12 Posts
  • antiq

    Member
    28 July 2008 at 11:19 am
  • antiq

    Member
    28 July 2008 at 11:19 am

    buat siapa aja deh, yg punya informasi soal wpop suami istri ,apakah sebaiknya 1 NPWP atau masing2 punya NPWP sendiri. dan bagaimana bila ada perjanjian pisah harta diantara mereka, apakah sebaiknya punya npwp sendiri2 atau 1 npwp.
    thanx berat buat siapa aja yg bantu aku

  • wiguna

    Member
    28 July 2008 at 12:39 pm

    bagi suami istri yang tidak ada perjanjian pisah harta, maka cukup NPWP suami saja. sedangkan apabila pisah harta, NPWP diwajibkan masing2 sebagaimana dalam UU KUP. itu saran saya…

  • lutfan1708

    Member
    28 July 2008 at 12:42 pm

    Kalo tidak ada pemisahan harta sebaiknya NPWP istri ikut NPWP suami (1 NPWP), tapi kalo ada pemisahan harta hrs pake NPWP

  • antiq

    Member
    28 July 2008 at 1:47 pm

    makasih buat rekan wiguna & lutfan, nyambung nih ya .. apa untung dan ruginya punya NPWP sendiri2,dan gimana dg jumlah taxnya (apakah ada perbedaan antr NPWP gabung dg NPWP sendiri2) dan bagaimana cara perhitungannya. tkyu

  • debby

    Member
    26 August 2008 at 8:34 am

    Kalau untungnya punya NPWP sendiri2, yaahh kayaknya lebih baik disatukan ajaa yaah, karena dari PTKP nya akan jauh lebih besar ketimbang NPWP Sendiri2.

  • iwansiagian

    Member
    29 August 2008 at 12:50 pm

    Apabila Suami istri mempunyai "perjanjian dengan harta terpisah" istri "dapat" mengajukan NPWP tersendiri."dapat"==>tidak harus..
    Perhitungan pajak sama saja dengan yg tidak punya perjanjian harta terpisah..Apabila istri bekerja, tetap digabung dulu penghasilannya, baru kemudian di pro rate brp bagian pajak suami dan istri.

  • shineclue

    Member
    23 November 2011 at 6:56 am

    mas iwansiagian,
    bagi wanita kawin yang melakukan " perjanjian pemisahan harta dan penghasilan" atau " yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri " wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya , sesuai dengan yg tertera di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 8 ayat 2

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2011 at 8:31 am
    Originaly posted by shineclue:

    mas iwansiagian,
    bagi wanita kawin yang melakukan " perjanjian pemisahan harta dan penghasilan" atau " yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri " wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya , sesuai dengan yg tertera di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 8 ayat 2

    mantaaap…
    artinya si isteri harus punya NPWP sendiri

    Salam

  • rudy06031989

    Member
    24 November 2011 at 7:47 am

    kalau suami istri tidak dengan perjanjian pisah harta cukup hanya satu NPWP yaitu NPWP suami, tetapi kalau ada perjanjian pisah harta masing-masing suami istri punya NPWP. Salam.

  • fusuy

    Member
    24 November 2011 at 1:16 pm

    kalopun istri cuma dari satu pemberi kerja mending gabung aja biar ga repot lapor sendiri,
    lain halnya kalau penghasilannya berbagai jenis jika digabung dengan penghasilan suami jika PKP kena tarif kedua bisa jadi KB

  • eko budi

    Member
    24 November 2011 at 1:34 pm
    Originaly posted by hanif:

    artinya si isteri harus punya NPWP sendiri

    Rekan hanif : kalau kondisinya saat menikah istri sudah punya NPWP langkah apa yg harus dilakukan jika akan melakukan "penggabungan" NPWP, setahu saya NPWP istri nantinya ada angka "1" nya di belakang nomor NPWP nya?

    terimakasih

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now