Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › wpop dengan perjanjian pisah harta
buat siapa aja deh, yg punya informasi soal wpop suami istri ,apakah sebaiknya 1 NPWP atau masing2 punya NPWP sendiri. dan bagaimana bila ada perjanjian pisah harta diantara mereka, apakah sebaiknya punya npwp sendiri2 atau 1 npwp.
thanx berat buat siapa aja yg bantu akubagi suami istri yang tidak ada perjanjian pisah harta, maka cukup NPWP suami saja. sedangkan apabila pisah harta, NPWP diwajibkan masing2 sebagaimana dalam UU KUP. itu saran saya…
Kalo tidak ada pemisahan harta sebaiknya NPWP istri ikut NPWP suami (1 NPWP), tapi kalo ada pemisahan harta hrs pake NPWP
makasih buat rekan wiguna & lutfan, nyambung nih ya .. apa untung dan ruginya punya NPWP sendiri2,dan gimana dg jumlah taxnya (apakah ada perbedaan antr NPWP gabung dg NPWP sendiri2) dan bagaimana cara perhitungannya. tkyu
Kalau untungnya punya NPWP sendiri2, yaahh kayaknya lebih baik disatukan ajaa yaah, karena dari PTKP nya akan jauh lebih besar ketimbang NPWP Sendiri2.
Apabila Suami istri mempunyai "perjanjian dengan harta terpisah" istri "dapat" mengajukan NPWP tersendiri."dapat"==>tidak harus..
Perhitungan pajak sama saja dengan yg tidak punya perjanjian harta terpisah..Apabila istri bekerja, tetap digabung dulu penghasilannya, baru kemudian di pro rate brp bagian pajak suami dan istri.mas iwansiagian,
bagi wanita kawin yang melakukan " perjanjian pemisahan harta dan penghasilan" atau " yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri " wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya , sesuai dengan yg tertera di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 8 ayat 2- Originaly posted by shineclue:
mas iwansiagian,
bagi wanita kawin yang melakukan " perjanjian pemisahan harta dan penghasilan" atau " yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri " wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya , sesuai dengan yg tertera di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 8 ayat 2mantaaap…
artinya si isteri harus punya NPWP sendiriSalam
kalau suami istri tidak dengan perjanjian pisah harta cukup hanya satu NPWP yaitu NPWP suami, tetapi kalau ada perjanjian pisah harta masing-masing suami istri punya NPWP. Salam.
kalopun istri cuma dari satu pemberi kerja mending gabung aja biar ga repot lapor sendiri,
lain halnya kalau penghasilannya berbagai jenis jika digabung dengan penghasilan suami jika PKP kena tarif kedua bisa jadi KB- Originaly posted by hanif:
artinya si isteri harus punya NPWP sendiri
Rekan hanif : kalau kondisinya saat menikah istri sudah punya NPWP langkah apa yg harus dilakukan jika akan melakukan "penggabungan" NPWP, setahu saya NPWP istri nantinya ada angka "1" nya di belakang nomor NPWP nya?
terimakasih