Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan WPLN, tanggungan ada di dalam negeri

  • WPLN, tanggungan ada di dalam negeri

  • hendrioye

    Member
    11 January 2011 at 11:41 am
  • hendrioye

    Member
    11 January 2011 at 11:41 am

    Dear rekan2 ortax,

    Ada yang saya tanyakan, misalkan kondisinya seperti ini:
    1. WPLN Jerman tinggal dan bekerja di Jerman menikah dengan WNI.
    2. WNI tersebut adalah mahasiswi di Jerman.
    3. WNI tersebut melahirkan anak kembar di Indonesia, dan kemudian bekerja di Indonesia. Suami tetap tinggal dan bekerja di Jerman. Status keduanya menikah.

    Bagaimana pelaporan SPT WNI tersebut? ikut suami atau melaporkan SPT secara terpisah?

    Salam

  • yakinlah

    Member
    11 January 2011 at 11:56 am

    coba lihat pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri dalam asal 2 ayat 3 huruf (a) UU PPh 1984.
    SPDN adalah
    1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,
    2. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
    3. orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

    Yang jelas, suami tidak melaporkan SPT di Indonesia. Si suami melakukan kewajiban perpajakan di Jerman. Jika si Istri (WNI) telah memiliki penghasilan dan telah memenuhi salah satu kriteria di atas, misalnya: telah berada di Indonesia dan niat bekerja di Indonesia, maka kewajibannya sebagai SPDN telah terpenuhi dan konsekuensinya adalah melakukan kewajibannya sebagai Wajib Pajak di Indonesia: Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, dan melaporkan SPT.

  • yakinlah

    Member
    11 January 2011 at 12:03 pm

    Permasalahan lainnya adalah ketika merujuk ke pasal 8 UU PPh 1984. Di situ dijelaskan bahwa penghasilan isteri digabung dengan penghasilan suami di SPT suami, jika hanya diperoleh dari satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan suami.

    Kecuali jika isteri memilih untuk:
    1. suami isteri hidup terpisah dg putusan hakim
    2. perjanjian pisah harta, atau
    3. melakukan kewajiban perpajakan sendiri.

    Jadi perlu diperhatikan juga aspek ini. Selain itu, perlu dilihat perjanjian P3B antarnegara yang menengarahi hal tersebut.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now