Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WPLN beli saham di Indonesia
WPLN beli saham di Indonesia
Jika ada subjek pajak luar negeri (mis,Tn A) ditugaskan kerja di Indonesia selama 7 bulan oleh PT XYZ yang berkedudukan di Luar negeri, dan pada saat ia di Indonesia, ia membeli saham PT ABC yang merupakan afiliasi dari PT XYZ.
bagaimana perlakuan pajak terhadap Tn A yang bekerja di Indonesia ini?Mohon bantuan penjelasannya…
terimakasih- Originaly posted by vika:
Jika ada subjek pajak luar negeri (mis,Tn A) ditugaskan kerja di Indonesia selama 7 bulan oleh PT XYZ yang berkedudukan di Luar negeri, dan pada saat ia di Indonesia, ia membeli saham PT ABC yang merupakan afiliasi dari PT XYZ.
bagaimana perlakuan pajak terhadap Tn A yang bekerja di Indonesia ini?Sepengetahuan saya, saham PT yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, kecuali PT dalam rangka PMA. Jika terjadi perubahan susunan pemegang saham PT PMA, dalam kata lain terjadi jual beli saham, maka Anggaran Dasar wajib dilakukan perubahan dan wajib dimintakan pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
Tn A (Subyek Pajak LN), dalam kasus di atas tidak dijelaskan selama ditugaskan di Indonesia gaji dibayar oleh PT XYZ atau menjadi beban PT ABC. Secara umum, bila Subyek Pajak LN berada di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan berubah statusnya menjadi Subyek Pajak DN. Pemajakan terhadap Orang Asing (Subyek Pajak LN) banyak variabel yang harus diperhatikan, termasuk tax treaty, tidak semudah memajaki Subyek Pajak DN. Untuk menjawab kasus di atas perlu informasi lebih lanjut. - Originaly posted by phoska:
dalam kasus di atas tidak dijelaskan selama ditugaskan di Indonesia gaji dibayar oleh PT XYZ atau menjadi beban PT ABC.
Gaji Tn A tetap dibayar oleh PT XYZ
- Originaly posted by vika:
Gaji Tn A tetap dibayar oleh PT XYZ
tambahan Tn A cuma mendapatkan fasilitas tempat tinggal, mobil, dan asuransi kesehatan dari PT ABC. Jika perlakuannya seperti ini, perlakuan pajak di Indonesianya seperti apa ya?
mohon bantuan penjelasannya…
terimakasih. karena tn A tealh berada di Indonesia lebih dari 183 hari, maka tuan A merupakan WP DN, jadi perlakuan pajaknya sama seperti perlakuan WP OP Dalam Negeri
mohon koreksi………..Setuju dg rekan phoska, atas pembelian saham tsb coba dicek lagi ke bagian legal, apakah sudah diubah anggaran dasarnya, dan apakah di akuntansi sudah dicatat kepemilikan ini. Kalau afiliasi dg perusahaan LN, berarti PT ABC sudah PMA sejak awal berafiliasi (bila sbg anak perusahaan).
Sdgkan utk Tn. A.
Originaly posted by phoska:Secara umum, bila Subyek Pajak LN berada di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan berubah statusnya menjadi Subyek Pajak DN.
Tapi untuk masa yg akan datang, juga perlu diperhatikan apakah dia akan terus tinggal di Indonesia, bila dia akan kembali ke LN, maka Subjek pajaknya akan berubah menjadi WP OP LN.
Salam, cmiiw- Originaly posted by robby2009:
PT ABC sudah PMA sejak awal berafiliasi (bila sbg anak perusahaan).
benar..
Dalam kasus ini Tn A cuma kerja di PT ABC selama 7 bulan, setelah itu kembali lagi ke luar negeri. Berarti selama 7 bulan Tn A di Indonesia harus tetap buat NPWP?sedangkan gaji yang di dapat oleh Tn A tsb dari PT XYZ yang di luar negeri, berarti tidak ada terutang PPh pasal 21? rekan ortax….
mohon bantuan jawaban nya…
pliiissss…. makasih