Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain WP Yang Tidak Ikut Sun Set Policy Akan Diperiksa

  • WP Yang Tidak Ikut Sun Set Policy Akan Diperiksa

     Larcenciel updated 15 years, 10 months ago 18 Members · 21 Posts
  • Oyong

    Member
    24 February 2009 at 2:41 am

    " Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa pembayaran pajak wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias Sunset Policy. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, setelah kebijakan Sunset Policy berakhir, Ditjen Pajak akan melihat manakah WP yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut. "Terutama mereka yang pembayaran … " , demikian berita pajak kemarin.

    Bukankan WP yang tidak ikut Sun Set berarti WP tersebut telah membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan pajak ?

  • Oyong

    Member
    24 February 2009 at 2:41 am
  • Koostadi S

    Member
    24 February 2009 at 8:16 am
    Originaly posted by Oyong:

    Bukankan WP yang tidak ikut Sun Set berarti WP tersebut telah membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan pajak ?

    Mungkin bagi WP SPT sudah sesuai dengan perundangan, akan tetapi bagi Fiscus bisa berpendapat lain…….karena banyak aturan baik UU,PP maupun per yang multi persepsi…….tetapi selama kita telah melaporkan SPT yg menurut kita sudah benar mengapa harus takut seandainya diperiksa

  • Budianto

    Member
    24 February 2009 at 8:24 am

    sebenarnya mungkin bukan takut…..tapi malas saja dicari2 yg nggak2 masalahnya,
    dan terkadang sangat arogan sekali.

  • anielsoul

    Member
    24 February 2009 at 8:33 am

    tapi prinsipnya kan.. kalau jujur kenapa kita harus takut..

  • agus_ska

    Member
    24 February 2009 at 9:07 am
    Originaly posted by Oyong:

    m

    kalo boleh tau "Terutama mereka yang pembayaran … " lanjutanya apa tuh???

  • harry_logic

    Member
    24 February 2009 at 10:37 am
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    kalo boleh tau "Terutama mereka yang pembayaran … " lanjutanya apa tuh???

    Silakan mendapatkannya di Arsip Berita ORTax…

  • bayem

    Member
    24 February 2009 at 11:10 am

    gak perlu takut diperiksa, yang penting bisa nunjukin bukti pendukung atas pembayaran dan pelaporan pajak yang kita lakukan. yang jadi masalah, fiskus kadang2 emang mencari-cari kesalahan WP, alhasil kalo ada pemeriksaan pasti akan ada yang kurang..

  • harry_logic

    Member
    24 February 2009 at 11:21 am

    Saya pikir, setelah DJP direformasi dan dimodernisasi maka tidak lagi menggunakan teknik² tempo doeloe dgn cara menakut-nakuti Wajib Pajak untuk makin menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Saya (telah) keliru dalam hal ini…

  • Juni Hendra

    Member
    24 February 2009 at 11:27 am

    wewenang dirjen pajak untuk memeriksa bagi laporan yang tidak masuk akal, bahkan yang masuk akal sekalipun

    saya setuju, apabila memang kita sudah memenuhi semua pertaturan yang dibuat si darmin itu, kenapa mesti takut.

  • Sihombing

    Member
    24 February 2009 at 11:47 am

    Stop cara-cara menakuti WP … tidak sepantasnya seorang pejabat menakut-nakuti WP .

  • jackson

    Member
    24 February 2009 at 2:36 pm

    Duh saya yakin di dunia ini ga ada yg 100% jujur & taat membayar pajak… kalo kesadaran membayar pajak itu merata dan di bayar 60% jujur aja.. saya yakin pendapatan negara bakal naik drastis….

    kalo umpamanya tidak ikut Sunset karena udah terjadi pemeriksaan pada tahun 2008 dan telah di keluarkan SKPKB.. apakah itu akan di periksa lagi???
    mohon pencerahannya….

  • Onorus

    Member
    24 February 2009 at 4:31 pm

    Memang benar tdk 100% WP jujur baik itu krn sengaja atopun krn tdk tahu peraturannya. Dan untuk memasuki tahap pemeriksaan pun sepertinya tdk asal-2an.
    Barangkali seperti yg pernah sy alami. Awalnya perusahaan mendapat surat himbauan krn ada penyerahan yg belum dilaporkan dlm SPT PPN (tahun 2005), lantas sy datang u/ klarifikasi. di KPP ketemu AR & dijelaskan bahwa setelah ini tdk ditindaklanjuti o/ perusahaan (membetulkan SPT ato menyanggah data yg diperoleh) akan diusulkan pemeriksaan krn jumlahnya cukup signifikan.

    Dari situ sy pikir fiskus tak sembarangan memeriksa WP kalo tdk ada indikasi ketidakbenaran, & kalopun ada indikasi itu & WP mengakui serta menindaklanjuti tak akan diusulkan pemeriksaan.

  • Budianto

    Member
    24 February 2009 at 6:00 pm
    Originaly posted by jackson:

    kalo umpamanya tidak ikut Sunset karena udah terjadi pemeriksaan pada tahun 2008 dan telah di keluarkan SKPKB.. apakah itu akan di periksa lagi???
    mohon pencerahannya….

    kalo sudah keluar keputusan biasanya tidak diperiksa lagi, kecuali pemeriksanya status lebih tinggi.

  • Yoki

    Member
    24 February 2009 at 7:58 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Saya pikir, setelah DJP direformasi dan dimodernisasi maka tidak lagi menggunakan teknik² tempo doeloe dgn cara menakut-nakuti Wajib Pajak untuk makin menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Saya (telah) keliru dalam hal ini…

    Saya sangat setuju…….

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now