Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP Yang Tidak Ikut Sun Set Policy Akan Diperiksa
WP Yang Tidak Ikut Sun Set Policy Akan Diperiksa
" Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa pembayaran pajak wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias Sunset Policy. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, setelah kebijakan Sunset Policy berakhir, Ditjen Pajak akan melihat manakah WP yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut. "Terutama mereka yang pembayaran … " , demikian berita pajak kemarin.
Bukankan WP yang tidak ikut Sun Set berarti WP tersebut telah membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan pajak ?
- Originaly posted by Oyong:
Bukankan WP yang tidak ikut Sun Set berarti WP tersebut telah membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan pajak ?
Mungkin bagi WP SPT sudah sesuai dengan perundangan, akan tetapi bagi Fiscus bisa berpendapat lain…….karena banyak aturan baik UU,PP maupun per yang multi persepsi…….tetapi selama kita telah melaporkan SPT yg menurut kita sudah benar mengapa harus takut seandainya diperiksa
sebenarnya mungkin bukan takut…..tapi malas saja dicari2 yg nggak2 masalahnya,
dan terkadang sangat arogan sekali.tapi prinsipnya kan.. kalau jujur kenapa kita harus takut..
- Originaly posted by Oyong:
m
kalo boleh tau "Terutama mereka yang pembayaran … " lanjutanya apa tuh???
- Originaly posted by AGUS_SKA:
kalo boleh tau "Terutama mereka yang pembayaran … " lanjutanya apa tuh???
Silakan mendapatkannya di Arsip Berita ORTax…
gak perlu takut diperiksa, yang penting bisa nunjukin bukti pendukung atas pembayaran dan pelaporan pajak yang kita lakukan. yang jadi masalah, fiskus kadang2 emang mencari-cari kesalahan WP, alhasil kalo ada pemeriksaan pasti akan ada yang kurang..
Saya pikir, setelah DJP direformasi dan dimodernisasi maka tidak lagi menggunakan teknik² tempo doeloe dgn cara menakut-nakuti Wajib Pajak untuk makin menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Saya (telah) keliru dalam hal ini…
wewenang dirjen pajak untuk memeriksa bagi laporan yang tidak masuk akal, bahkan yang masuk akal sekalipun
saya setuju, apabila memang kita sudah memenuhi semua pertaturan yang dibuat si darmin itu, kenapa mesti takut.
Stop cara-cara menakuti WP … tidak sepantasnya seorang pejabat menakut-nakuti WP .
Duh saya yakin di dunia ini ga ada yg 100% jujur & taat membayar pajak… kalo kesadaran membayar pajak itu merata dan di bayar 60% jujur aja.. saya yakin pendapatan negara bakal naik drastis….
kalo umpamanya tidak ikut Sunset karena udah terjadi pemeriksaan pada tahun 2008 dan telah di keluarkan SKPKB.. apakah itu akan di periksa lagi???
mohon pencerahannya….Memang benar tdk 100% WP jujur baik itu krn sengaja atopun krn tdk tahu peraturannya. Dan untuk memasuki tahap pemeriksaan pun sepertinya tdk asal-2an.
Barangkali seperti yg pernah sy alami. Awalnya perusahaan mendapat surat himbauan krn ada penyerahan yg belum dilaporkan dlm SPT PPN (tahun 2005), lantas sy datang u/ klarifikasi. di KPP ketemu AR & dijelaskan bahwa setelah ini tdk ditindaklanjuti o/ perusahaan (membetulkan SPT ato menyanggah data yg diperoleh) akan diusulkan pemeriksaan krn jumlahnya cukup signifikan.Dari situ sy pikir fiskus tak sembarangan memeriksa WP kalo tdk ada indikasi ketidakbenaran, & kalopun ada indikasi itu & WP mengakui serta menindaklanjuti tak akan diusulkan pemeriksaan.
- Originaly posted by jackson:
kalo umpamanya tidak ikut Sunset karena udah terjadi pemeriksaan pada tahun 2008 dan telah di keluarkan SKPKB.. apakah itu akan di periksa lagi???
mohon pencerahannya….kalo sudah keluar keputusan biasanya tidak diperiksa lagi, kecuali pemeriksanya status lebih tinggi.
- Originaly posted by harry_logic:
Saya pikir, setelah DJP direformasi dan dimodernisasi maka tidak lagi menggunakan teknik² tempo doeloe dgn cara menakut-nakuti Wajib Pajak untuk makin menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Saya (telah) keliru dalam hal ini…
Saya sangat setuju…….