Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP TKI
Dear rekan ortax,
Saya ingin menanyakan tentang TKI (pria) yang yang bekerja diluar negeri lebih dari 183 hari:
1. Apakah TKI ini menjadi subjek pajak luar negeri?
2. Selama berada diluar negeri, apakah TKI tetap berkewajiban lapor didalam negeri?
3. Bagaimana keluarga yang ditinggalkan (isteri dan anak), subjek pajak luar negeri atau dalam negeri?
4. Bagaimana dengan NPWP TKI tersebut, apakah dihapuskan atau tetap ada?
5. Penghasilan yang dibawa oleh TKI ke dalam negeri, apakah terhutang pajak?Thanks buat tanggapannya. Salam
- Originaly posted by hendrioye:
Apakah TKI ini menjadi subjek pajak luar negeri?
tidak…
Originaly posted by hendrioye:Selama berada diluar negeri, apakah TKI tetap berkewajiban lapor didalam negeri?
ya…
Originaly posted by hendrioye:Bagaimana keluarga yang ditinggalkan (isteri dan anak), subjek pajak luar negeri atau dalam negeri?
SPDN
Originaly posted by hendrioye:Bagaimana dengan NPWP TKI tersebut, apakah dihapuskan atau tetap ada?
tetap ada
Originaly posted by hendrioye:Penghasilan yang dibawa oleh TKI ke dalam negeri, apakah terhutang pajak?
jika sudah dipotong di Ln maka pemotongan pajak tersebut dapat menjadi kredit pajaknya.
Jika belum dipotong, maka pajaknya harus dibayar di Indonesia
Salam
Bagaimana dengan Per-2
Originaly posted by hendrioye:Saya ingin menanyakan tentang TKI (pria) yang yang bekerja diluar negeri lebih dari 183 hari:
1. Apakah TKI ini menjadi subjek pajak luar negeri?Benar..
Originaly posted by hendrioye:Selama berada diluar negeri, apakah TKI tetap berkewajiban lapor didalam negeri?
Ya.., sepanjang memang mempunyai penghsl di INA..
Originaly posted by hendrioye:Bagaimana keluarga yang ditinggalkan (isteri dan anak), subjek pajak luar negeri atau dalam negeri?
SPDN
Originaly posted by hendrioye:Bagaimana dengan NPWP TKI tersebut, apakah dihapuskan atau tetap ada?
Apabila memang sudah ber-NPWP, masih tetap ada..
Originaly posted by hendrioye:Penghasilan yang dibawa oleh TKI ke dalam negeri, apakah terhutang pajak?
Sepanjang sudah dikenai pajak di LN, maka tidak lagi dipajaki di INA..
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 2/PJ/2009TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pasal 2
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Pasal 4
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098- Originaly posted by begawan5060:
Bagaimana dengan Per-2
Originaly posted by hendrioye:
Saya ingin menanyakan tentang TKI (pria) yang yang bekerja diluar negeri lebih dari 183 hari:
1. Apakah TKI ini menjadi subjek pajak luar negeri?Benar..
Originaly posted by hanif:Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pasal 2
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
UU pph pasal 2a Ayat 1, penjelasan
Ayat (1)
Kewajiban pajak subyektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, kewajiban pajak subyektifnya dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus dikaitkan dengan hal-hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia. Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti yang nyata mengenai niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
Rekan hanif dan rekan begawan…
Sepertinya Per 2 dan UU pph pasal 2A (penjelasan) kontra satu sama lain Ya, mengenai status SPLN tersebut??
Mohon pencerahan rekan-rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Rekan hanif dan rekan begawan…
Sepertinya Per 2 dan UU pph pasal 2A (penjelasan) kontra satu sama lain Ya, mengenai status SPLN tersebut??
Mohon pencerahan rekan-rekan
Salam
sangat benar rekan junjungan….
Secara hukum PER tersebut sudah cacat. Sebab, bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.Demikian rekan junjungan…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Sepertinya Per 2 dan UU pph pasal 2A (penjelasan) kontra satu sama lain Ya, mengenai status SPLN tersebut??
Di sinilah letak permasalahannya rekan Junjungan…
Pekerja Indonesia di LN diperlakukan khusus dengan kuasa Per-2 dan Per-2 ini tidak berlaku bagi WP WNI yang memperoleh ph di LN sehubungan dengan kegiatan usaha.. - Originaly posted by begawan5060:
Pekerja Indonesia di LN diperlakukan khusus dengan kuasa Per-2 dan Per-2 ini tidak berlaku bagi WP WNI yang memperoleh ph di LN sehubungan dengan kegiatan usaha..
saya pikir rekan begawan Per 35 Pj 2010 yang ditetapkan juli 2010 sangat relevan untuk digunakan bagi WNI yang bekerja di LN.
Cakupan penghasilan sangat luas, (tertuang juga di lampiran: diantaranya penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, pekerjaan bebas dsb.), sesuai dengan cakupan penghasilan yang disepakati pada Treaty dengan negara mitra P3B.
Dalam per 35 ini dijelaskan bahwa wajib pajak dapat diterbitkan Surat Keterangan Domisili dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 negara mitra p3B.
Secara definitip yang dapat memperoleh SKD adalah (pasal 3):1. berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
3. bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.Mohon pendapat rekan begawan
Salam
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Bagaimana dengan Per-2
Originaly posted by hendrioye:
Saya ingin menanyakan tentang TKI (pria) yang yang bekerja diluar negeri lebih dari 183 hari:
1. Apakah TKI ini menjadi subjek pajak luar negeri?Benar..
Originaly posted by hendrioye:
Selama berada diluar negeri, apakah TKI tetap berkewajiban lapor didalam negeri?Ya.., sepanjang memang mempunyai penghsl di INA..
Originaly posted by hendrioye:
Bagaimana keluarga yang ditinggalkan (isteri dan anak), subjek pajak luar negeri atau dalam negeri?SPDN
Originaly posted by hendrioye:
Bagaimana dengan NPWP TKI tersebut, apakah dihapuskan atau tetap ada?Apabila memang sudah ber-NPWP, masih tetap ada..
Originaly posted by hendrioye:
Penghasilan yang dibawa oleh TKI ke dalam negeri, apakah terhutang pajak?Sepanjang sudah dikenai pajak di LN, maka tidak lagi dipajaki di INA..
Sangat sependapat berdasar PER-2/PJ/2009.
Originaly posted by junjungansitohang:Sepertinya Per 2 dan UU pph pasal 2A (penjelasan) kontra satu sama lain Ya, mengenai status SPLN tersebut??
Mohon pencerahan rekan-rekan
Juga sependapat…namun permasalahan TKI ini bagi saya sebaiknya lebih mengutamakan unsur keadilan dalam hukum daripada menelaah tafsir hukum itu sendiri.
Perdirjen pajak lebih mudah dibuat daripada mengubah kembali UU PPh tentang perlakuan khusus TKI ini. Jika TKI tetap sbg SPDN sebelum ada penegasan lewat PERdirjen ini, menurut saya ini kurang memenuhi aspek keadilan karena juga masih harus dipajaki di dalam negeri.
Padahal, TKI adalah salah satu sumber devisa negara kita. Apakah ini tidak cukup sebagai 'pajak' mereka/ungkapan berbakti mereka kepada negara? Sementara sampai saat ini masalah TKI di LN pun masih cukup banyak terjadi. Di sana saya yakin mereka bekerja BUKAN untuk menambah kekayaan di DN, tetapi lebih diarahkan utk MEMPERBAIKI KONDISI EKONOMI di DN.
Atas dasar tersebut, saya lebih menyetujui TKI adalah SPLN sebagaimana di PER 2 walau agak janggal bila dibandingkan UU PPh.