Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP sudah Meninggal masih dikejar Pajak
WP sudah Meninggal masih dikejar Pajak
Salam ORTax,..
Kronologi:
"Orangtua saya telah meninggal Juli 1998. Pada tanggal 22 Agustus 2008, kami menerima surat dari KPP ditujukan kpd (Alm.)Ayah, isinya TEGURAN karena belum meporkan SPT OP tahun 2007. Kami pun baru menyadari (Alm.)Ayah mungkin dulu pernah punya NPWP,dan kami pun pihak keluarga tidak ada yg tahu mengenai hal itu. Dengan itikad baik, pada tanggal 25 Agustus 2008,saya membuat 2 surat kepada KPP tsb, yaitu surat konfirmasi atas TEGURAN dan Surat Permohonan pencabutan NPWP (Alm.)Ayah dengan lampiran surat kematian."Kasus:
"Tanggal 21 November 2008 datang surat dari KPP ditujukan kpd (Alm.)Ayah, intinya : Peminjaman dokumen tahun 1998 (Pembukuan, SPT tahunan, SSP, Kartu Keluarga, bukti potong,SPPT PBB & STTS, dll) dan surat Pemeriksaan Lapangan(alasan penghapusan NPWP). wah..betapa terkejutnya kami,karena (Alm.)Ayah tidak pernah mewariskan dokumen perpajakannya..jika adapun pasti sudah hanyut karena banjir..sebab rumah kami langganan banjir."
Pertanyaan:
1. Apa yang harus kami lakukan ?
2. Berisiko kah, jika surat ini kami abaikan ?
3. Bukankah dokumen 1998 sudah melewati Daluarsa Pajak(10Tahun) ?
4. Apa yang terjadi jika nanti terbit SKP/STP tetapi kami abaikan ? sita ?Informasi tambahan: (Alm.)ayah saya pensiunan Peg.Bawah dari satu pemberi kerja dan tidak ada usaha lain.
Mohon pencerahan dan pendapat rekan2x semua.
Terimakasih,-memang pengajuan pencabutan NPWP harus melalui pemeriksaan dulu rekan tanugroho dan itu sudah aturan. kalo pun data2nya tidak ada, pasti pihak KPP masih mempunyai data2 perpajakan Ayah anda yang telah dilaporkan. Dan setahu saya, jika WP memang sudah meninggal dan dilengkapi bukti pendukung maka prosesnya tidak lama. Apalagi jika wp hanya bekerj pada satu pemberi kerja (karyawan).
Pak nugie,..
Apakah pihak keluarga tetap bertanggungjawab atas perpajakan almarhum? menganut azas "tanggung renteng" ?
terimakasih pak
Klu memang hanya dari satu pemberi kerja dan ybs telah alm, biasanya sih ada kebijakan untuk tidak dietrbitkan STP..
Dear Friend Tanugroho 471
1. Sebagai Ahli Waris sebaiknya menyelesaikan permasalahan almarhum sebagai Pewaris termasuk Pajak. Dengan harapan semoga Pintu Surga terbuka bagi almarhum karena tidak meninggalkan hutang di dunia.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 2 UU PPh ditetapkan bahwa "Warisan yang belum terbagi adalah sebagai satu kesatuan merupakan Subyek Pajak menggantikan yang ber Hak. Dengan demikian maka Friend sebagai Ahli Waris al. diminta keterangan oleh Otoritas Pajak.
3. Berikan keterangan dan penjelasan kepada KPP sebagaimana apa adanya, jika menyangkut ada hutang pajak segera selesaikan.
Perihal Daluwarsa Pajak dapat diperpanjang jika Fihak KPP pernah memberikan al. Surat Teguran, Pemberitahuan sehingga pada akhirnya Daluwarsa tidak terikat 5 tahun, 10 tahun sepanjang otoritas pajak memperpanjang dengan Dokumen Peringatan dan Teguran.
Demikian sekedar usul yang tidak mengikat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
- Originaly posted by tanugroho471:
Pertanyaan:
1. Apa yang harus kami lakukan ?
2. Berisiko kah, jika surat ini kami abaikan ?Akan sangat bijak bila Sdr tanugroho471 hubungi AR-nya, jelaskan faktanya – gak perlu bawa² aturan² yg ribet – bahwa WP sdh meninggal titik.
Kalau yg meninggal aja msh dikejar², tanyakan bgmn jika dibalik : biar yg meninggal yg kejar² dia … menurut saya, KPP tersebut menerbitkan surat teguran karena mereka hanya crosscek pada tahun 2008, artinya data NPWP di KPP dilihat siapa yg belum melaporkan SPT 2007
ini terbukti dari surat teguran yang hanya menanyakan SPT 2007 saja, seharusnya yang wajib ditanya dari tahun 1998(sejak meninggalnya WP)
sebagai gambaran, kantor saya pun dapat surat teguran yang sama, padahal NPWP didapat pada pertengahan januari 2008, dan perusahaan baru berdiri awal januari 2008(sesuai dengan akte notaris, fotocopy akte pun ada di KPP, sebagai dokumen pelengkap pengajuan NPWP), dan pihak kantor pun membalas surat teguran tersebut dengan melampirkan bukti pendukungsaran saya, coba kirim surat dengan pernyataan bahwa dokumen yang dibutuhkan tidak ada, karena situasi waktu yang sudah terlalu lama, dan orang tua tidak pernah membahas masalah status pajaknya
kemungkinan KPP meminta data tersebut, untuk melengkapi persyaratan cabut NPWP, saya yakin KPP bisa membuka file digudangnya untuk mencari apakah almarhum telah menyampaikan SPT tahun 1997 yg dilapor 1998jika KPP menyatakan WP belum melaporkan SPT 1997, dan sebagai anak wajib menanggung pajak terhutang, saya rasa daluasa pajak 5 tahun wajib dipertanyakan
yang jelas, pajak terhutang terakhir adalah penghasilan yang diperoleh pada tahun 1998, bukan penghasilan tahun 2007kasih surat keterangan udah meniggal aja, cepet kok penghapusannya….kecuali ada utang pajak maka sudah selayaknya ahli waris melunasi…
CMIIWitulah repotnya ber NPWP, sudah meninggal juga masih dikejar-2.
apa kata dunia ???Dear Friend Budianto
Aku terhenyak bener juga ber NPWP berisiko dikejer terus, tapi kita kembalikan kepada kesadaran bahwa hal NPWP dan Bayar Pajak tsb. merupakan kewajiban kenegaraan.
Kita laksanakan dengan penuh kesadaran dan kesukarelaan (voluntary compliance).
Jika oknum orang pajak kejar kejar tanpa alasan ya kita hadapi dengan "berfikir dahulu baru bertindak" berupaya menghindarkan "bertindak dahulu baru berfikir".
Tempatkan diri sebagai orang cerdas dan tidak mau dikerdilkan oleh aparat Pajak sepanjang dalam posisi yang benar.
Sekedar pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
dear all friend,..makasih atas masukannya..
saya tadi sudah menemui orang KPPnya, lucunya suratnya disuruh diabaikan saja(karena wp sudah meninggal)..dan dia lagi urus surat keterangannya bahwa npwp sudah dicabut..lalu dia cerita sudah keluar biaya transportasi u/ mondar-mandir ke Kanwil dan kaRikpa juga sudah menyita waktu…saya paham lah maksudnya.
menurut rekan2 berapa yang harus diberikan.. kata teman saya 500rb-1juta..apakah 10%-nya sudah cukup…?
maaf pertanyaannya agak sensitif…Bukan pertanyaannya yg sensitif …ha ha ha ..Sdr tanugroho471 yg terlalu sensitif aja menyimpulkan curhatnya orang KPP.
Originaly posted by tanugroho471:..lalu dia cerita sudah keluar biaya transportasi u/ mondar-mandir ke Kanwil dan kaRikpa juga sudah menyita waktu…saya paham lah maksudnya.
Menurut Kode Etik yg DJP buat, seluruh layanan aparat dlm menjalankan tugas, tidak dipungut bayaran. Dan, tentu saja WP juga dilarang memberi imbalan…
hmm… takutnya DJP kembali 'tidak modern' lagi…- Originaly posted by tanugroho471:
saya tadi sudah menemui orang KPPnya, lucunya suratnya disuruh diabaikan saja(karena wp sudah meninggal)..dan dia lagi urus surat keterangannya bahwa npwp sudah dicabut..lalu dia cerita sudah keluar biaya transportasi u/ mondar-mandir ke Kanwil dan kaRikpa juga sudah menyita waktu…saya paham lah maksudnya.
menurut rekan2 berapa yang harus diberikan.. kata teman saya 500rb-1juta..apakah 10%-nya sudah cukup…?
maaf pertanyaannya agak sensitif…Didalam setiap KPP pasti ada slogan "setiap pelayanan Pajak tidak dipungut biaya, jadi saudara tanugrogo mohon untuk tidak diberi. Salam………
Apakah ada prosedur untuk melaporkan hal2 seperti ini (petugas pajak minta uang) tanpa membeberkan informasi WP sendiri. Karena bbrp teman juga pernah dimintai (secara langsung dan tidak langsung) oleh petugas pajak. Daripada dipersulit (meskipun tidak ada salah apapun) akhirnya teman2 memberikan "uang lelah"…