Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain wp sudah diperiksa tahun 2015, apakah PMK 91 masih perlu?

  • wp sudah diperiksa tahun 2015, apakah PMK 91 masih perlu?

     alifalfath updated 9 years ago 2 Members · 4 Posts
  • alifalfath

    Member
    20 November 2015 at 5:30 am
  • alifalfath

    Member
    20 November 2015 at 5:30 am

    dear rekan, jika tahun 2015 wp sudah diperiksa untuk tahun pajak 2012 & 2013 (all taxes) dan sudah terbit SKPKB, apakah untuk tahun pajak 2011 & 2014 masih perlu untuk dibetulkan, mengingat batas pemeriksaan adalah 2 tahun pajak berturut-turut, memang dilihat laporan SPT 2011 dan 2014 tidak mnggambarkan kondisi sebenarnya. terima kasih atas pencerahannya.

  • sistop

    Member
    20 November 2015 at 7:59 am
    Originaly posted by alifalfath:

    apakah untuk tahun pajak 2011 & 2014 masih perlu untuk dibetulkan, mengingat batas pemeriksaan adalah 2 tahun pajak berturut-turut, memang dilihat laporan SPT 2011 dan 2014 tidak mnggambarkan kondisi sebenarnya

    jika niat mau membetulkan sesuai yg sebenarnya boleh2 aja
    dari pada ada potensi u di periksa

  • alifalfath

    Member
    20 November 2015 at 5:14 pm
    Originaly posted by sistop:

    jika niat mau membetulkan sesuai yg sebenarnya boleh2 aja
    dari pada ada potensi u di periksa

    apakah 2011 dan 2014 masih ada potensi diperiksa? trims

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now