Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › wp sudah diperiksa tahun 2015, apakah PMK 91 masih perlu?
wp sudah diperiksa tahun 2015, apakah PMK 91 masih perlu?
dear rekan, jika tahun 2015 wp sudah diperiksa untuk tahun pajak 2012 & 2013 (all taxes) dan sudah terbit SKPKB, apakah untuk tahun pajak 2011 & 2014 masih perlu untuk dibetulkan, mengingat batas pemeriksaan adalah 2 tahun pajak berturut-turut, memang dilihat laporan SPT 2011 dan 2014 tidak mnggambarkan kondisi sebenarnya. terima kasih atas pencerahannya.
- Originaly posted by alifalfath:
apakah untuk tahun pajak 2011 & 2014 masih perlu untuk dibetulkan, mengingat batas pemeriksaan adalah 2 tahun pajak berturut-turut, memang dilihat laporan SPT 2011 dan 2014 tidak mnggambarkan kondisi sebenarnya
jika niat mau membetulkan sesuai yg sebenarnya boleh2 aja
dari pada ada potensi u di periksa - Originaly posted by sistop:
jika niat mau membetulkan sesuai yg sebenarnya boleh2 aja
dari pada ada potensi u di periksaapakah 2011 dan 2014 masih ada potensi diperiksa? trims