Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP Pribadi dengan omset 4,8 Milyar
WP Pribadi dengan omset 4,8 Milyar
Halo. Mohon bantuannya rekan rekan semua.
Saya baru menjalankan usaha dagang di tahun 2023, dan total omset saya sudah melebihi 4,8 Milyar . Mohon bantuannya apa yang harus saya lakukan? Bagaimana cara saya melapor pajak nya?
Sebenarnya tidak pengaruh prihal nilai omset dengan kewajiban lapor pajak PPh. Adapun terkait angka 4,8 M keatas lebih kepada kewajiban menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak (perihal PPN), sehingga wajib pajak tersebut wajib mendaftarkan diri ke KPP (kantor Pelayanan Pajak) menjadi PKP dan memiliki kewajiban tambahan perbulan untuk lapon PPN
Viewing 1 - 2 of 2 replies