Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WP Pribadi dengan omset 4,8 Milyar

  • WP Pribadi dengan omset 4,8 Milyar

     harind updated 9 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Syamsuir DT Kodoh Basa

    Member
    28 February 2024 at 8:12 pm

    Halo. Mohon bantuannya rekan rekan semua.

    Saya baru menjalankan usaha dagang di tahun 2023, dan total omset saya sudah melebihi 4,8 Milyar . Mohon bantuannya apa yang harus saya lakukan? Bagaimana cara saya melapor pajak nya?

  • harind

    Member
    29 February 2024 at 11:51 am

    Sebenarnya tidak pengaruh prihal nilai omset dengan kewajiban lapor pajak PPh. Adapun terkait angka 4,8 M keatas lebih kepada kewajiban menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak (perihal PPN), sehingga wajib pajak tersebut wajib mendaftarkan diri ke KPP (kantor Pelayanan Pajak) menjadi PKP dan memiliki kewajiban tambahan perbulan untuk lapon PPN

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now