Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WP Pribadi baru buat NPWP MEI 2012

  • WP Pribadi baru buat NPWP MEI 2012

     elora88 updated 11 years, 9 months ago 8 Members · 33 Posts
  • priadiar4

    Member
    19 July 2012 at 3:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    2. Mulai dibayar masa Juli, dalam prakteknya fiskus tidak bisa menagih masa Jan sd. Jun karena tidak mengetahui bahwa seharusnya sudah ada kewajiban bayar

    bisa dilihat dari rekap penghasilan per bulan..

  • KoRaY

    Member
    19 July 2012 at 3:04 pm

    ada yang bisa membantu dengan contoh angsuran PPh 25 untuk wajib pajak baru dengan angka angka yang saya berikan tadi?

    Originaly posted by KoRaY:

    bagaimana jika OP baru Usaha ditahun 2012, sudah dimulai dari januari tapi belum membayar PPh 25 bulanannya..
    Contoh penjualan bulan :
    Januari—–10jt
    Februari—-20jt
    Maret——-15jt
    April——–18jt
    Mei———-16jt
    Juni———-15jt

    bagaimana perhitungan PPH25 bulanannya untuk si wajib pajak baru itu??

    salam

  • priadiar4

    Member
    19 July 2012 at 3:07 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    ada yang bisa membantu dengan contoh angsuran PPh 25 untuk wajib pajak baru dengan angka angka yang saya berikan tadi?

    caranya, lihat pasal 2

    penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) dikurangi PTKP

  • priadiar4

    Member
    19 July 2012 at 3:09 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) dikurangi PTKP

    koreksi

    penghasilan neto sebulan yang disetahunkan dikurangi PTKP, dibagi 12 (dua belas)

  • KoRaY

    Member
    19 July 2012 at 3:13 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    caranya, lihat pasal 2

    penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) dikurangi PTKP

    Contoh Januari =10jt X 12 (disetahunkan) = 120jt (menurut pasal 2 ayat 1)

    lalu 120jt / 12 = 10jt (menurut pasal 2 ayat 1)

    lalu 10jt – PTKP (anggaplah 15.840.000) = 0

    lalu apa yang mau disetor sebagai angsuran PPh 25 rekan??

    salam

  • KoRaY

    Member
    19 July 2012 at 3:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    koreksi

    penghasilan neto sebulan yang disetahunkan dikurangi PTKP, dibagi 12 (dua belas)

    jadi begini , contoh Januari = 10jt x 30% = 3jt

    lalu 3jt x 12 (disetahunkan) = 36jt (menurut pasal 2 ayat 1)

    lalu 36jt – PTKP (15.840.000) = 20.160.000 (menurut pasal 2 ayat 3)

    lalu 20.160.000 / 12 = 1.680.000 (menurut pasal 2 ayat 1)

    begitu rekan?

  • priadiar4

    Member
    19 July 2012 at 3:23 pm

    keliru,

    PPh 25 = tarif pasal 17 x ( Neto sebulan x 12 – PTKP) / 12

  • KoRaY

    Member
    19 July 2012 at 3:36 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    keliru,

    PPh 25 = tarif pasal 17 x ( Neto sebulan x 12 – PTKP) / 12

    Berarti begini..

    Penghasilan Neto sebulan = 10jt X 30%(tarif norma) = 3jt
    lalu 3jt x 12 = 36 jt
    lalu 36jt – PTKP (15.840.000) = 20.160.000
    lalu 5%(tarif pasal 17) x 20.160.000 = 1.008.000
    angsuran PPh 25 = 1.008.000 / 12 = 84.000

    seperti ini rekan ?
    84ribu untuk angsuran PPh 25 masa Januari 2012 sampai dengan Februari 2013?

  • priadiar4

    Member
    19 July 2012 at 4:01 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    84ribu untuk angsuran PPh 25 masa Januari 2012 sampai dengan Februari 2013?

    tidak, tiap bulan dihitung lagi…jadi feb dihitung kembali berdasarkan neto feb

  • KoRaY

    Member
    19 July 2012 at 5:17 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, tiap bulan dihitung lagi…jadi feb dihitung kembali berdasarkan neto feb

    Bagaimana dengan ini rekan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 32/PJ/2010

    TENTANG

    PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
    BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
    2. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:

    penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
    penyerahan jasa,
    melalui suatu tempat usaha.
    3. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

    Pasal 3

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=32&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14326#

    Apakah PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/PMK.03/2008 tersebut masih bisa dipegang untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25???

    jadi perhitungannya angsuran per bulannya bagaimana yang benar rekan..

    salam..

    ortax

  • begawan5060

    Member
    19 July 2012 at 5:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dilihat dari rekap penghasilan per bulan..

    Fiskus bisa tahu dari mana, apabila tidak melakukan pemeriksaan?

  • begawan5060

    Member
    19 July 2012 at 5:25 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    Bagaimana dengan ini rekan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 32/PJ/2010

    TENTANG

    PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
    BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    Kalo memang termasuk dalam pengertian WP OPPT, maka PPh Ps 25 sebagaimana disebutkan Perdirjen tsb..

  • sofiah

    Member
    23 July 2012 at 1:02 pm

    menurut saya gak perlu setor, tapi wajib lapor. isinya nihil

  • priadiar4

    Member
    23 July 2012 at 3:55 pm
    Originaly posted by sofiah:

    menurut saya gak perlu setor, tapi wajib lapor. isinya nihil

    jika penghasilan neto telah melebihi PTKP maka ada setoran dan dibayarkan

  • elora88

    Member
    25 July 2012 at 9:49 am

    Tertarik dengan topik ini,
    saya mau tanye ke rekan-rekan yang lebih ahli dalam pajak,
    contoh didalam lampiran II KEP-536/PJ./2000 yang huruf B berbunyi :

    B.

    Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.

    Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut :

    Jumlah peredaran setahun = 12 X Rp. 15.000.000,00 : Rp.180.000.000,00

    Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%

    Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00 : Rp. 45.000.000,00

    Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
    = Rp. 45.000.000,00 – Rp. 7.200.000,00 : Rp. 37.800.000,00

    Pajak Penghasilan yang terutang = 5% X Rp. 37.800.000,00 : Rp. 1.890.000,00

    pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar = 1/12 X Rp. 1.890.000,00 : Rp. 157.500,00

    Yang jadi pertanyaan saya :
    – Penghitungan PhKP = Ph. Neto – PTKP
    disana dijelaskan 45 jt – 7.2 jt
    45 jt nya sudah jelas buat saya dari ph neto setahun dikalikan dengan norma
    tetapi yang 7.2jt dari mana ya rekan ?

    karena jika merujuk status di contoh WP (K/2)
    dengan menggunakan PTKP Lama
    K/2 15.840.000 1.320.000 2.640.000 Total : 19.800.000
    Bukan 7.200.000

    Mohon pencerahannya ya rekan-rekan

    Terima Kasih dan Salam Ortax

Viewing 16 - 30 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now