Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP Pribadi baru buat NPWP MEI 2012
WP Pribadi baru buat NPWP MEI 2012
- Originaly posted by begawan5060:
2. Mulai dibayar masa Juli, dalam prakteknya fiskus tidak bisa menagih masa Jan sd. Jun karena tidak mengetahui bahwa seharusnya sudah ada kewajiban bayar
bisa dilihat dari rekap penghasilan per bulan..
ada yang bisa membantu dengan contoh angsuran PPh 25 untuk wajib pajak baru dengan angka angka yang saya berikan tadi?
Originaly posted by KoRaY:bagaimana jika OP baru Usaha ditahun 2012, sudah dimulai dari januari tapi belum membayar PPh 25 bulanannya..
Contoh penjualan bulan :
Januari—–10jt
Februari—-20jt
Maret——-15jt
April——–18jt
Mei———-16jt
Juni———-15jtbagaimana perhitungan PPH25 bulanannya untuk si wajib pajak baru itu??
salam
- Originaly posted by KoRaY:
ada yang bisa membantu dengan contoh angsuran PPh 25 untuk wajib pajak baru dengan angka angka yang saya berikan tadi?
caranya, lihat pasal 2
penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) dikurangi PTKP
- Originaly posted by priadiar4:
penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) dikurangi PTKP
koreksi
penghasilan neto sebulan yang disetahunkan dikurangi PTKP, dibagi 12 (dua belas)
- Originaly posted by priadiar4:
caranya, lihat pasal 2
penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas) dikurangi PTKP
Contoh Januari =10jt X 12 (disetahunkan) = 120jt (menurut pasal 2 ayat 1)
lalu 120jt / 12 = 10jt (menurut pasal 2 ayat 1)
lalu 10jt – PTKP (anggaplah 15.840.000) = 0
lalu apa yang mau disetor sebagai angsuran PPh 25 rekan??
salam
- Originaly posted by priadiar4:
koreksi
penghasilan neto sebulan yang disetahunkan dikurangi PTKP, dibagi 12 (dua belas)
jadi begini , contoh Januari = 10jt x 30% = 3jt
lalu 3jt x 12 (disetahunkan) = 36jt (menurut pasal 2 ayat 1)
lalu 36jt – PTKP (15.840.000) = 20.160.000 (menurut pasal 2 ayat 3)
lalu 20.160.000 / 12 = 1.680.000 (menurut pasal 2 ayat 1)
begitu rekan?
keliru,
PPh 25 = tarif pasal 17 x ( Neto sebulan x 12 – PTKP) / 12
- Originaly posted by priadiar4:
keliru,
PPh 25 = tarif pasal 17 x ( Neto sebulan x 12 – PTKP) / 12
Berarti begini..
Penghasilan Neto sebulan = 10jt X 30%(tarif norma) = 3jt
lalu 3jt x 12 = 36 jt
lalu 36jt – PTKP (15.840.000) = 20.160.000
lalu 5%(tarif pasal 17) x 20.160.000 = 1.008.000
angsuran PPh 25 = 1.008.000 / 12 = 84.000seperti ini rekan ?
84ribu untuk angsuran PPh 25 masa Januari 2012 sampai dengan Februari 2013? - Originaly posted by KoRaY:
84ribu untuk angsuran PPh 25 masa Januari 2012 sampai dengan Februari 2013?
tidak, tiap bulan dihitung lagi…jadi feb dihitung kembali berdasarkan neto feb
- Originaly posted by priadiar4:
tidak, tiap bulan dihitung lagi…jadi feb dihitung kembali berdasarkan neto feb
Bagaimana dengan ini rekan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 32/PJ/2010TENTANG
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTUPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.
3. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Pasal 3
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=32&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14326#
Apakah PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/PMK.03/2008 tersebut masih bisa dipegang untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25???
jadi perhitungannya angsuran per bulannya bagaimana yang benar rekan..
salam..
- Originaly posted by priadiar4:
bisa dilihat dari rekap penghasilan per bulan..
Fiskus bisa tahu dari mana, apabila tidak melakukan pemeriksaan?
- Originaly posted by KoRaY:
Bagaimana dengan ini rekan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 32/PJ/2010TENTANG
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTUKalo memang termasuk dalam pengertian WP OPPT, maka PPh Ps 25 sebagaimana disebutkan Perdirjen tsb..
menurut saya gak perlu setor, tapi wajib lapor. isinya nihil
- Originaly posted by sofiah:
menurut saya gak perlu setor, tapi wajib lapor. isinya nihil
jika penghasilan neto telah melebihi PTKP maka ada setoran dan dibayarkan
Tertarik dengan topik ini,
saya mau tanye ke rekan-rekan yang lebih ahli dalam pajak,
contoh didalam lampiran II KEP-536/PJ./2000 yang huruf B berbunyi :B.
Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut :
Jumlah peredaran setahun = 12 X Rp. 15.000.000,00 : Rp.180.000.000,00
Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%
Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00 : Rp. 45.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
= Rp. 45.000.000,00 – Rp. 7.200.000,00 : Rp. 37.800.000,00Pajak Penghasilan yang terutang = 5% X Rp. 37.800.000,00 : Rp. 1.890.000,00
pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar = 1/12 X Rp. 1.890.000,00 : Rp. 157.500,00
Yang jadi pertanyaan saya :
– Penghitungan PhKP = Ph. Neto – PTKP
disana dijelaskan 45 jt – 7.2 jt
45 jt nya sudah jelas buat saya dari ph neto setahun dikalikan dengan norma
tetapi yang 7.2jt dari mana ya rekan ?karena jika merujuk status di contoh WP (K/2)
dengan menggunakan PTKP Lama
K/2 15.840.000 1.320.000 2.640.000 Total : 19.800.000
Bukan 7.200.000Mohon pencerahannya ya rekan-rekan
Terima Kasih dan Salam Ortax