Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP Patuh
Perusahaanku sudah 2 tahun menikmati fasilitas pengembalian pendahuluan sebagai WP Patuh. Tahun 2009 habis masa berlakunya. Makanya kami mengajukan kembali status sebagai WP Patuh, walapun di PMK-192/1997 dan Per-01/2008 tidak ada ketentuan mengenai WP Patuh. Yang jadi masalah, berdasarkan informasi AR, kemungkinan status WP Patuh kami tidak akan diperpanjang, dengan alasan yang kami tidak tahu. Berdasarkan peraturan terkait tidak ada requirement yang tidak kami penuhi. Apa yang harus kami lakukan ? ini menyangkut likuiditas perusahaan kami, dan bisa tutup kalo bener-bener dicabut. tq
Coba rekan handar menanyakan kepada AR anda, kriteria apa yang tidak dipenuhi oleh perusahaan saudara sehingga mengakibatkan Pengajuan permohonan penetapan sebagai WP Patuh ditolak?
Salam ORTax…sudah kami tanyakan pak, tapi jawabannya alasan penerimaan dan kami dibilang tdk kooperatif terkait dengan adanya surat himbauan yang pernah DJP kirim utk membetulkan SPT padahal surat himbauan tersebut tidak berdasar samasekali hitungannya.
- Originaly posted by handarbeniindonesia:
alasan penerimaan dan kami dibilang tdk kooperatif terkait dengan adanya surat himbauan yang pernah DJP kirim
Kalau begitu sebaiknya tunggu saja surat keputusan dari DJP, kalau memang dalam keputusan DJP tsb alasan penolakan tidak berdasar, boleh diajukan keberatan dan banding, bahkan sampai pengadilan pajak.
Salam ORTax… Jika keputusan sudah keluar, lalu bagaimana dengan fasilitas pengembalian pandahuluan yg sudah diterima…? apakah langsung tidak mendapatkana fasilitas tersebut? padahal perusahaan bersangkutan tengah berjuang untuk memperpanjang kembali status WP PATUH tersebut malalui jalur keberatan, banding/pengadilan…?? silahkan mungkin bapak ibu yg berkompeten bisa sharing experience & knowledge mengenai hal ini..
Trims,
FIrman- Originaly posted by firman555:
Kalau begitu sebaiknya tunggu saja surat keputusan dari DJP, kalau memang dalam keputusan DJP tsb alasan penolakan tidak berdasar, boleh diajukan keberatan dan banding, bahkan sampai pengadilan pajak.
Apakah memang bisa permohonan penetapan WP Patuh diajukan keberatan dan banding, setahu saya untuk keberatan dan banding dapat diajukan atas:
– SKPKB; SKPKBT ; SKPLB ; SKP Nihil dan Potput oleh pihak ketiga.
Mohon koreksinya…………salam Dear all
1. Pendapat Rama menurut hemat saya "Benar"; sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP.
2. Perselisihan yang menyangkut WP Patuh sebaiknya Sewa Pengacara ajukan ke Pengadilan Negeri, berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan MA
Demikian pendapat
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
tadi iseng iseng liat UU KUP, di Pasal 23 kita bisa gugat surat keputusan DJP, mohon koreksinya ? atau selain gugat apa ada alternatif lain ? soalnya mereka kan harus putusin sebelum tanggal 20 Januari, sambil nunggu itu apakah ada alternatif lain. sempet kepikir ngadu ke Menkeu tapi apakah ada efeknya
Tapi yang jadi masalah, kalo nunggu gugat ke pengadilan pajak makan waktu berapa lama ??? keburu bangkrut perusahaan gue, kayaknya harus mulai apply new job nih.Penetapan WP Patuh adalah kewenangan DJP setelah melakukan penelitian thd syarat² yg berlaku, bukan atas dasar Permohonan WP.
Pengajuan permohonan oleh WP utk ditetapkan sbg WP Patuh hendaknya dipahami sbg usaha WP utk mendapatkan perhatian Kepala KPP agar 'tidak ketinggalan kereta'. Apalagi, PER 01 th 2008 membatasi wewenang Kepala KPP hanya utk mengajukan usul dlm bentuk daftar nominatif, keputusannya ada di Kanwil DJP.Jadi, membawa masalah ini ke keberatan, banding, maupun pengadilan dst adalah hal yg kurang mendasar.