Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WP Orang Pribadi sebagai pekerja bebas, lapor setiap bulan atau 1 th sekali ?

  • WP Orang Pribadi sebagai pekerja bebas, lapor setiap bulan atau 1 th sekali ?

     r.prast updated 16 years ago 6 Members · 7 Posts
  • Heri-Ismanto

    Member
    11 December 2008 at 2:19 pm
  • Heri-Ismanto

    Member
    11 December 2008 at 2:19 pm

    Mohon untuk ditanggapi

  • Juni Hendra

    Member
    11 December 2008 at 2:29 pm

    setiap bulan dan setiap taon,
    untuk diri sendiri dan juga orang yang dipekerjakan dan ppn kalo udah PKP

  • Budianto

    Member
    12 December 2008 at 8:13 am

    mohon lebih diperjelas apa jenis usahanya atau pekerjaannya pak Heri ?

  • rama

    Member
    12 December 2008 at 8:21 am

    untuk WP OP yang mempunyai pekerjaan bebas dan biasanya didalam SKT (Surat keterangan terdaftar) yang dicross kewajiban perpajakannya termasuk PPH Pasal 25, sehingga kewajiban lapor adalah setiap bulan.
    Bapak Heri bisa lihat di SKT nya, apabila kewajiban perpajakannya PPh Pasala 25 di Cross, maka kewajiban bapak adalah lapor setiap bulan.
    Demikian salam………

  • Denny_KF

    Member
    13 December 2008 at 12:56 pm

    Apabila bapak melakukan pekerjaan bebas dapat dipastikan wajib melaporkan bulanan dan tahunan. Hal tersebut dapat di lihat pada SKTnya..

  • r.prast

    Member
    13 December 2008 at 1:18 pm

    setuju dengan pendapat Mr. Denny, lihat kepada kewajiban perpajakannya, yaitu bisa dilihat di SKT ,,,

    sekian,

    salam,

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now